Polisi Gulung Kawanan Geng Motor yang Merampok Warga di Desa Sunggal Kanan

Kawanan perampok yang diamankan Polsek Sunggal. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polsek Sunggal menggulung kawanan geng motor yang melakukan aksi perampokan di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal yang berbuat tindak pidana merampok warga.

Tak tanggung, sebanyak 12 orang anggota geng motor yang masih berusia belia diringkus polisi dari sebuah rumah di di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.

Informasi dihimpun, Rabu (19/6/2019) adapun 12 pelaku yang diamankan petugas yakni AA (18), AND (17), DA (16), AR (17), BP (19), BS (17), JH (18), IL (17), TA (14), DIK (18), BGP (18), dan MH (20).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan para pelaku melakukan aksi perampokan terhadap pengendara sepeda motor bernama Bambang Syahputra (34) saat melintas di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, pada Senin (17/6/2019) tengah malam.

“Pelaku berjumlah sekitar 30 orang mengendarai sepeda motor dan membawa parang, kayu dan batu mengejar pelaku,” kata Kapolsek.

Melihat itu, lanjut Yasir mengatakan sontak saja korban berbalik arah menghindari kejaran gerombolan penjahat yang mengejarnya.

Namun nahas, lanjut Yasir, saat berusaha kabur tancap gas seketika korban terjatuh, sehingga korban meninggalkan sepeda motornya, dan korban lari bersembunyi kearah pepohonan di sepanjang sungai.

“Dan saat itu korban mendengar sudah, keretanya sudah dapat, dan para pelaku tidak lagi mengejar korban, sambil pergi membawa sepeda motor korban, dan setelah kondisi aman korban keluar,” kata Yasir.

Polsek Sunggal yang mendapat laporan kejadian itu, lanjut dikatakannya, kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap kawanan geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kemudian setelah membawa sepeda motor korban, para pelaku pergi menuju berkumpul ke rumah BP yang terletak di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan untuk menyimpan sepeda motor hasl kejahatan,” ujarnya.

“Selanjutnya pelaku duduk-duduk danĀ  istirahat, selanjutnya tersangka dapat di tangkap petugas Polsek Sunggal bersama barang bukti (1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2890 HQ, parang besar, parang kecil, kayu, dan batu,” sambungnya.

Akibat perbuatannya 12 remaja ini terancam mendekam 9 tahun penjara, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan. (wo)

Close Ads X
Close Ads X