Polisi Bongkar Jual Beli Curanmor Via Online di Medan, 4 Orang Ditangkap

Para tersangka curanmor yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jual beli kendaraan roda dua hasil kejahatan yang dipasarkan secara online.

Dalam pengungkapan ini petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membekuk 2 penjual dan penadah berikut 4 orang pelaku curanmor.

Adapun kedua penadah dan penjual yang diamankan yakni Anggi Solihin warga Jalan Jermal VII Medan Denai dan Suhemi Dalimunthe warga Jalan Sempurna Pasar VII Tembung Percut Sei Tuan.

Keempat pelaku curanmor itu masing-masing, Romian Pangihutan Marpaung warga Jalan Dame Pasar IV Marendal II Patumbak, Goklas Pasaribu alias Black warga Jalan Karya II Gang Dongdong Medan Helvetia, Chandra Falawi warga Jalan Ibus Petisah Tengah, serta Gilang Aji Pramana warga Jalan Karya Gang Cerebon Karang Berombak Medan Barat.

“Pengungkapan ini berawal ketika kamiĀ  mendapatkan informasi, Kamis (8/8/2019) jika di Jalan Panglima Denai simpang Pasar Merah akan dilakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah,” ujar Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (13/8/2019).

Mendapatkan informasi itu, dikatakannya, polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan Anggi Solihin dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

“Dari keterangan pelaku menjelaskan jika dirinya tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor. Namun ia memang sering menerima kendaran bermotor hasil kejahatan, dan dijualnya kembali secara online,” kata Andi Rian

Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Suhemi, pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Denai simpang Jalan Jermal Medan.

Suhemi sendiri, ujar dia, berperan sebagai pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan untuk kemudian dijual kembali kepada Anggi Solihin.

“Dari pelaku kita peroleh barang bukti satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaku curanmor, Andi Rian memaparkan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap Romian Pangihutan Marpaung.

Pelaku sendiri melakukan pencurian terhadap motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 6198 ACH milik Cecep Yulandi (36) warga Gang Karona Dusun IV Patumbak Kampung, pada Minggu (21/7/2019) pukul 07.00 WIB.

Sedangkan terhadap tiga pelaku curanmor lainnya yakni Goklas, Chandra, dan Gilang, sambung Andi Rian, melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 2770 AGT di Jalan Karya Gang Wakaf Medan, Pada Sabtu (3/8/2019) pukul 03.00 WIB. Ketiganya mencuri sepeda motor itu terlebih dahulu dengan cara memotong gembok pagar.

“Pelaku atas nama Goklas dan Chandra berperan sebagai penyusun rencana, menggunting gembok pagar, dan mengambil sepeda motor. Sedangkan pelaku atas nama Gilang berperan sebagai pemantau saat kedua rekannya beraksi,” paparnya.

Andi Rian melanjutkan, dari ketiga pelaku ini pihaknya juga mencatat, bahwa korbannya ternyata mencapai tiga orang.

“Dari ketiganya juga diamankan barang bukti berupa satu gunting besi, enam plat sepeda motor, tiga alat-alat kunci, tiga bungkusan plat sepeda motor Honda, satu penutup mesin motor Honda, satu penutup knalpot motor Honda, tiga gembok yang sudah rusak, serta satu sepeda motor Vario warna hitam abu-abu,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X