Polda Sumut Kembalikan Berkas Ramadhan Pohan ke Kejati Sumut

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ‎telah me­ngirim kembali surat perkara milik Ramadhan Pohan atas kasus penipuan dan penggela­pan uang senilai Rp4,5 miliar kepada Ke jati Sumut yang se­belumnya berkas tersebut di­kem­balikan untuk dilengkapi oleh pihak Kejaksaan.‎

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mem­benarkan, Polda Sumut te­lah mengirim berkas Ramadhan Pohan kepada Kejati Sumut. ”Berkas Ramadhan Pohan sudah kami terima yang dian­tar­kan penyidik Polda kepada Kejati Sumut pada Jumat (21/10) lalu,” ucapnya, Senin (24/10).

Bobbi menjelaskan, tim jak­sa peneliti Kejati Sumut akan melakukan pengecekan ulang berkas perkara Ramadhan Po­han tersebut untuk melihat k­e­lengkapannya. Ia juga menyebutkan, Kejati Sumut sempat melayangkan pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis kepada Polda Sumut akhir September lalu. “Jaksa mengharapkan berkas tersebut lengkap atau P-21. Agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan pe­ni­puan oleh Polda Sumut setelah diduga menipu dan menggelapkan uang se­banyak Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anak, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. Masing-ma­sing, LHH Sianipar mengalami ke­rugian sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar. (anol)

Close Ads X
Close Ads X