Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengirim kembali surat perkara milik Ramadhan Pohan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar kepada Ke jati Sumut yang sebelumnya berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri membenarkan, Polda Sumut telah mengirim berkas Ramadhan Pohan kepada Kejati Sumut. ”Berkas Ramadhan Pohan sudah kami terima yang diantarkan penyidik Polda kepada Kejati Sumut pada Jumat (21/10) lalu,” ucapnya, Senin (24/10).
Bobbi menjelaskan, tim jaksa peneliti Kejati Sumut akan melakukan pengecekan ulang berkas perkara Ramadhan Pohan tersebut untuk melihat kelengkapannya. Ia juga menyebutkan, Kejati Sumut sempat melayangkan pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis kepada Polda Sumut akhir September lalu. “Jaksa mengharapkan berkas tersebut lengkap atau P-21. Agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Seperti diketahui, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut setelah diduga menipu dan menggelapkan uang sebanyak Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anak, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. Masing-masing, LHH Sianipar mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar. (anol)