Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka OTT Disdik Karo

Medan – Memasuki hari ke-42, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut belum juga menetapkan status hukum lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini perkara dalam kasus itu masih tahap penyelidikan (Lidik), meski penyelidikan awal dilakukan dengan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan ba­rang bukti uang tunai senilai Rp170.110.000.

“Masih lidik. Tapi ada se­jumlah saksi yang sudah di­periksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanah Karo, Saroha Ginting,” kata Rina, Kamis (9/2) petang.

Menurut Rina, pemeriksaan terhadap Saroha Ginting ber­kaitan dengan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 20 Desember 2016 lalu. Namun, penyidik belum bisa menentukan status hukum lima PNS Disdik tersebut.

“Sudah banyak saksi yang diperiksa termasuk Kadisnya, tetapi status hukumnya belum bisa ditentukan apakah bisa ditingkatkan menjadi Penyidikan atau tidak,” ujar Rina.

Mantan Kapolres Binjai ter­sebut menuturkan, materi pe­meriksaan terhadap Saroha Ginting fokus pada lima PNS Disdik yang sebelumnya di­amankan, meski akhirnya di­pulangkan kembali.

“Materi pemeriksaannya fokus pada lima PNS Disdik itu saja, tidak lebih dari itu. Mungkin, penyidik ingin mengetahui lebih detail dan mekanisme atau aliran keuangan dan sumbernya,” terang Rina.

Sebelumnya, lima PNS Disdik Karo diamankan dari diamankan dari Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis, 29 Desember 2016 lalu, sekitar pukul 02.45 WIB.

Kelima PNS itu, yakni BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Per­tama Negeri (SMPN) 4 Ka­banjahe, EP guru SMPN 1 Ka­banjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe. Kemudian TS, perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe, serta FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

Dari kelima PNS tersebut, petugas mengamankan ba­rang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 dari tas ransel milik FJG dan EW. Meski begitu, sambung Rina, uang tunai yang disita sebagai barang bukti tersebut belum bisa disebut bersumber dari hasil korupsi.

“Kan tidak semua barang bukti bersumber dari uang ke­jahatan,” kata Rina.

Namun, Rina juga merasa heran. Sebab, ada barang bukti tetapi tidak ada pelaku atau tersangkanya.

“Heran juga sih, barang buk­ti ada. Tetapi pelakunya be­lum ada padahal barang bukti itu disita dari terduga pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Rina.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, DPRD Sumut akan segera mengagendakan per­temuan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut.

“Keterangan Kapolda perlu kami dengar, sebab kasus ini sudah jadi menghangat. Ada baiknya memang polisi me­lakukan OTT itu, sehingga ada rasa takut bagi kalangan birokra­si untuk tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan rakyat. Namun jangan pula kewenangan itu dijadikan sebagai ajang kepentingan tertentu,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ter­sebut mengatakan, kasus OTT lima PNS Disdik Karo yang dinilainya sangat aneh dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap.

“Aroma kasus ini lain, sebab ada barang bukti yang disita. Tapi tidak ada orangnya, ada OTT tetapi orang yang di OTT itu juga tidak ada. Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi, apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Copot Kombes Toga Panjaitan
Terpisah, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pem­baharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Muslim Muis menilai, polisi sudah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum ha­rusnya paham hukum. Jangan menyalahgunakan ke­we­na­ngan­nya untuk kepentingan pribadi,” kata Muslim.

Menurut Muslim, pelaku de­ngan barang bukti ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Ada barang bukti harusnya ada tersangka. Aneh jika barang bukti ada tetapi tersangka tidak ada. Kecuali tersangkanya ada barang buktinya sudah tidak ada, itu mungkin bisa terjadi,” sebutnya.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan OTT seharusnya pe­nyidik sudah memiliki dasar hukum. “Harusnya sudah ada dasar atau fakta hukumnya. Sehingga tidak meraba,” pung­kasnya.

Maka dari itu, dia meminta agar Kapolda Sumut segera mengevaluasi jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, yang saat ini dijabat Kombes Pol Toga Panjaitan.

“Kita akan klarifikasi itu semua dan bila memang le­tak persoalannya di Subdit Tipikornya, sehingga kasus ini menggantung, kita minta Di­rektur Krimsus (Toga Panjaitan) dicopot,” tegas Muslim.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X