PN Medan Tetap Adili Tahanan Terkena Gangguan Jiwa

Medan – Pengunjung Pengadilan Negeri Medan dikejutkan dengan seorang tahanan yang mengalami gangguan jiwa. Saat turun dari mobil tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Budi Santoso (37) alias Budi Bewok mulai berbicara ngelantur. Terdakwa kasus narkoba itu spontan membuat terkejut pengunjung.

Budi yang merupakan warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, akan menjalani sidang ke-3 di PN Medan. Selama berada di PN Medan, Budi mengutarakan perkataan yang melantur.

“Harus ada sidang naik Helikopter ini. Bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja Helikopter di Lapangan Merdeka (di Medan),” sebut Budi sembari meminta sebantang rokok sama pengunjung di PN Medan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawat Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jaka Manurung mengatakan, Budi memang mengalami gangguan jiwa‎. Namun pihaknya tidak mengetahui persis kapan Budi mengalami gangguan jiwa tersebut.

“Sejak masuk ke Rutan, tanggal 4 Mei 2017. Dia (Budi) sudah mengalami gangguan jiwa dia,” sebut Jaka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Santoso dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Hari ini sudah ketiga kalinya Budi disidangkan.

Dalam kasus ini, JPU terkesan lepas tangan. Pasalnya, pihak Rutan sebagai pengawal tahanan tidak bisa menghubungi Sri untuk digelar sidang tersebut. Dengan ini, sidang ditunda hingga pekan depan.

“Hakim minta surat merah atau kartu merah sebagai surat keterangan bahwa Budi mengalami gangguan kejiwaan. Itu harus disiapkan oleh JPU. Namun, Jaksanya saya telpon kedua nomor handphone, dua-dua nomor sudah tidak aktif ini,” tuturnya.

Secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipindahkan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Karena, hal itu diatur didalam ‎Pasal 44 KUHPidana. (rul)

Close Ads X
Close Ads X