Penganiayaan Berujung Maut, Buruh Pabrik Dituntut 7 Tahun

Medan | Jurnal Asia
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Koko Han­doko (21) warga Jalan Sei Bilah Gang Toba Pangkalan Berandan, terhadap rekan kerjanya, Yarman Laowo (42), warga Jalan Bajak II Lingkungan 5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang menyebabkan kematian kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11) siang.

Dalam agenda tuntutan terse­but Jaksa Penuntut Umum, Toga Mulia, menuntut Koko selama 7 tahun penjara. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” Ucap jaksa

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan kalau tidak adanya perdamaian diantara korban dengan terdakwa. Men­dengar tuntutan tersebut, Koko akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. “Saya akan menga­jukan pembelaan pak,” Ucap ter­dakwa.

Diketahui sebelumnya, Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yarman Laowo (42), warga Jalan Bajak II Lingkungan 5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin siang (25/5) lalu.

Tersangka pembunuh buruh pabrik ini adalah rekan korban, Koko Handoko (21), warga Jalan Sei Bilah, Gang Toba, Pangkalan Berandan, Langkat yang indekos di Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Petugas membekuk pelaku saat sedang berkerja di pabrik PT Sentosa Plastik, Jalan Brig­jen Zein Hamid, Gg Ladang, Kecamatan Medan Johor. Korban tewas setelah disiksa pelaku. Penangkapan pelaku sendiri setelah pihaknya mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk istri korban, Mawati Zega (40).

Setelah penganiayaan terse­but, korban mengeluhkan rasa sakit pada kepala bagian bela­kang dan dada sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. Saat dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, Ja­lan Wahid Hasyim Medan, ke­ma­tian korban akibat adanya pendarahan otak bagian atas sekitar 30 cc. Kemudian pada selaput otak sebelah kiri ada serapan darah yang diakibatkan benda tumpul. Kematian korban bukan diakibatkan penyakit. Alasan pelaku memnganiaya korban mengaku kesal dengan korban karena saat ditanya memberikan jawaban yang mem­­buatnya tersinggung. Ia lalu me­­ninju kepala korban sebanyak 10 kali.(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X