Medan – Program tax amnesty di Sumatera Utara tahap pertama yang berakhir 30 September 2016 berhasil mendeklarasikan harta kekayaan wajib pajak senilai Rp179,4 triliun dengan jumlah tebusan sebesar Rp4,442 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari pencapaian yang diperoleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut I) Medan dan Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar di Medan, Senin (3/10).
Menurut Mukhtar yang juga pejabat sementara atau PJS Kepala Kanwil DJP Sumut II, jumlah dana yang dideklarasikan melalui Kanwil DJP Sumut I pada tahap pertama mencapai Rp161,237 triliun dengan tebusan sebesar Rp4,07 triliun dari target Rp4,4 triliun hingga Maret 2017. Sementara melalui Kanwil DJP Sumut II sebesar Rp18,228 triliun dengan tebusan Rp372 miliar.
DJP menargetkan penerimaan Sumut secara keseluruhan semua jenis pajak mencapai Rp6 triliun.
Berdasarkan data dari Kanwil DJP Sumut II, ujar Mukhtar, hingga 1 Oktober 2016, total harta yang dideklarasi mencapai Rp18,228 triliun terdiri dari repatriasi Rp128 miliar, deklarasi luar negeri Rp2,1 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp16 triliun. Adapun jumlah tebusan Rp372 miliar.
Sementara untuk Kanwil DJP Sumut I, dana yang dideklarasi Rp161,237 triliun dengan tebusan mencapai Rp4,070 triliun. “Dengan jumlah tebusan yang diterima Kanwil DJP Sumut I itu menempatkan daerah tersebut sebagai penerima tebuaan yang terbesar di luar Pulau Jawa “ katanya.
Penerimaan Kanwil DJP Sumut I dalam tax amnesty itu berada di urutan sembilan setelah LTO Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Tengah I, Jakarta Utara, Jawa Timur I, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jawa Barat I.
“Khusus DJP Sumut 1 yang ditargetkan bisa menerima tebusan Rp4,4 triliun hingga Maret 2017 diyakini akan bisa tercapai,” kata Mukhtar. Keyakinan mengacu pada antusiasnya wajib pajak memanfaatkan program tax amnesty tersebut dan dukungan kuat dari banyak pihak atas program itu. (ant)