Pemko Tanggapi dengan Serius | Penyakit TB di Medan Capai 7.431 Kasus

Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh dalam penanggulangan penyakit tuberkolosis (TB) di Kota Medan. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.85/ 2017 tentang Penanggulangan TB pada bulan November lalu.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika menutup kegiatan TB Cepat JKM USAID 2017 di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Jumat (15/12).

“Perwal tentang TB sudah kita keluarkan. Perwal ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi penyakit tersebut. Dengan diterbitkannya Perwal itu, Kota Medan kita harapkan terbebas dari penyakit TB,” kata Wakil Walikota.

Dengan berakhir program ini, Wakil Walikota berharap para kader TB Cepat dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat Kota Medan sehingga Kota Medan menjadi kota Zero TB.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada USAID yang telah menjadi motor penggerak penanggulangan TB di Kota Medan, saya berharap melalui program ini para kader TB dapat mengimplementasikannya di tengah-tengah masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, kasus TB di Kota Medan yang ditemukan dan dilaporkan sejak tahun 2013 hingga 2016 adalah 5333, 5773, 6421, dan 7431 kasus. Sedangkan pasien TB resisten obat sampai saat ini di Kota Medan ada 299 kasus.

Dari data yang ada bilang Akhyar, tentunya menjadi perhatian dan meningkatkan kewaspadaan semua, sebab berdasarkan survei prevalensi yang lama presentase pencapaian penemuan hampir 90 persen.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, maka perlu dilakukan peningkatan pelayanan TB dengan strategi DOTS (Directly Observed Treatment Short-Course) yang berkualitas dengan melibatkan seluruh penyedia pelayanan serta melibatkan penderita TB dan masyarakat dengan semboyan TOSS (temukan obati sampai sembuh),” jelasnya. (put)

Close Ads X
Close Ads X