Pemko Medan Perpanjang Belajar di Rumah hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi belajar daring.Ist

Medan | Jurnal Asia
Pemerintah Kota (Pemkot) ‎Medan memperpanjang libur sekolah dan mengubah sementara menjadi belajar mandiri di rumah.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran dengan nomor :443/2762 tentang antisipasi penyebaran lebih luas virus corona (Covid-19), yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Jumat 27 Maret 2020.

Baca Juga : PDP Covid-19 di Sumut Berjumlah 76 Orang Tersebar di Medan, Sergai dan Tanjungbalai

Surat edaran tersebut, dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri. Dalam surat edaran tersebut, belajar mandiri di rumah diperpanjang hingga ‎29 Mei 2020, mendatang.

“Kemarin sore saya langsung jumpai pak Wali untuk menandatangi surat ini. Pak Wali sangat konsentrasi untuk memerangi Covid-19 ini,” katanya, Sabtu (28/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut, tertulis melanjutkan surat edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentan antisipasi pencegahan penyebaran corona atau Covid-19 dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini. Untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan Pemko Medan menyampai agar :

Pertama, Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kedua, Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020 dan poin ketiga, kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Polisi Mulai Razia Pengendara yang Bersliweran di Jalanan Kota Medan

Surat edaran ini, bagi pelajar dari TK, SD dan SMP. Kemudian, untuk SMA/SMK/MA akan mengikuti imbuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Namun begitu, ‎Masrul meminta agar tetap memetahui aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.

“Memastikan anak-anak tidak keluar rumah jika tidak bener-benar diperlukan. Memastikan anak-anak untuk tetap belajar dengan berbagai metode daring,” ungkap Masrul.

Masrul juga mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah‎ dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi.(nty)

Close Ads X
Close Ads X