Pemilih tak Terdaftar Kerawanan di TPS

Medan | Jurnal Asia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencegah pelanggaran pada hari pemungutan suara 27 Juni mendatang. Penduduk belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi satu indikator kerawanan TPS.

“Kami sedang memetakan kerawanan di TPS. Pemilih belum masuk DPT salah satu indikatornya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Selasa (19/6).

Mulai tanggal 10 hingga 22 Juni 2018, Pengawas TPS menghimpun penduduk yang sudah memenuhi syarat (MS) namun belum masuk DPT. “Kalau ditemukan, menjadi fokus untuk advokasi hak memilihnya,” katanya.

Jika dalam TPS ditemukan indikasi penduduk MS memilih belum terdaftar lebih dari 20 orang akan difokuskan pada ketersediaan surat suara di TPS.

Penduduk belum terdaftar bisa memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sesuai dengan alamat TPS dengan identitas kependudukanya.

Pemilih yang belum terdaftar masuk dalam DPT tambahan (DPTb) dan memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. “Jangan karena keterbatasan surat suara menghalangi atau menyulitkan pemilih,” katanya.

Selain itu, Pengawas TPS juga mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam DPT. Fokus pengawasan terhadap data ini, mencegah penyebaran pemberitahuan memilih (C6) ke tangan orang lain yang tidak berhak dan penggunaan hak memilih orang lain.

Kawasan khusus seperti daerah bencana, pegunungan, terpencil, eksodus penduduk, perbatasan dan hunian vertikal (rumah susun, apartemen) juga menjadi indikator karawanan. Fokus pencegahan adanya pemilih dari daerah lain.

Pengawas TPS juga mendeteksi aktor-aktor politik uang di sekitar TPS. Mencari informasi apakah terjadi pemberian uang atau barang pada masa kampanye kepada pemilih.

Netralitas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi indikator kerawanan. “Cari!. Apakah ada anggota KPPS yang mendukung peserta,” katanya.

Masa kampanye ini, Pengawas TPS juga mencari data adanya praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS. Juga praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS.

“Pemetaan ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Sebelum hari pemungutan suara, Pengawas juga akan melakukan patroli pengawasan,” katanya.
(mt/rol)

Close Ads X
Close Ads X