Medan – Polrestabes Medan rencananya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna (45), Kamis (2/3) pekan ini.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Minggu (26/2). Dijelaskannya, reka adegan ini digelar untuk melengkapi berkas Berita Acata Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan dikirim ke Kejari Medan.
”Rencananya Hari Kamis kita gelar rekonstruksi, kemunginan rekon akan digelar di lokasi kejadian, rekon ini digelar untuk melengkapi BAP yang selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa,” ujar dia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, sebelumnya, menjelaskan pihaknya sudah melewati tahapan penangkapan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Sandi menegaskan otak pelaku Siwaji Raja alias RJ bakal dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana.
“Tersangka Raja kita kenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. Ya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Sandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap sudah teka -teki seputar kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api, Rabu (18/1) pagi di pusat kota Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Minggu (22/1) kemarin, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara membekuk 8 orang tersangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah. Drama penangkapan yang berlangsung kilat berujung dua tersangka tewas ditembak polisi.
Adapun tersangka yang diamankan, otak pelaku, Siwaji Raja, kemudian Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepedamotor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.
Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali No.74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.
Diketahui dalam penangkapan ini, dua tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang disebut polisi berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan.
(bowo)