Pekan Ini, Rekonstruksi Pembunuhan Kuna Digelar di TKP

Medan – Polrestabes Medan ren­cananya akan menggelar re­konstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna (45), Kamis (2/3) pekan ini.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah kepada wartawan, Minggu (26/2). Dijelaskannya, reka ade­gan ini digelar untuk me­lengkapi berkas Berita Acata Pemeriksaan (BAP) yang nan­tinya akan dikirim ke Kejari Medan.

”Rencananya Hari Kamis kita gelar rekonstruksi, ke­munginan rekon akan digelar di lokasi kejadian, rekon ini digelar untuk melengkapi BAP yang selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa,” ujar dia.‎

Kapolrestabes Medan Kom­bes Pol Sandi Nugroho kepa­da war­tawan, sebelumnya, men­­jelaskan pihaknya su­dah melewati tahapan pe­nang­kapan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Sandi menegaskan otak pelaku Siwaji Raja alias RJ bakal dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana.

“Tersangka Raja kita ke­nakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. Ya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Sandi.

Seperti diberitakan se­be­lumnya, terungkap sudah teka -teki seputar kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api, Rabu (18/1) pagi di pusat kota Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Minggu (22/1) kemarin, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara membekuk 8 orang ter­sangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah. Drama penangkapan yang berlangsung kilat berujung dua tersangka tewas ditembak polisi.

Adapun tersangka yang diamankan, otak pelaku, Siwaji Raja,‎ kemudian Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepedamotor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Ke­camatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Mus­lim (31) warga Jalan Sampali No.74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

Diketahui dalam pe­nang­kapan ini, dua tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Pe­tisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang disebut polisi berperan men­cari eksekutor dan skenario pembunuhan.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X