Medan – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai melakukan penjaringan calon kepala daerah yang akan mengikuti sembilan pilkada serentak di Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut Soetarto di Medan, Selasa (25/4), mengatakan dalam pilkada serentak gelombang ketiga, terdapat sembilan pilkada yang akan diselenggarakan di provinsi itu.
Kesembilan pilkada itu akan dilaksanakan di Kabupaten Langkat, Deliserdang, Dairi, Tapanuli Utara, Batubara, Padang Lawas, Padang lawas utara dan Kota Padangsidimpuan. Sedangkan satu lagi adalah pemilihan gubernur Sumut yang masa tugasnya berakhir pada Juni 2018.
Untuk itu, PDIP Sumut mulai melakukan proses penjaringan dengan membuka pendaftaran bagi para tokoh dan kader partai untuk mengikuti sembilan pilkada tersebut. Proses pendaftaran hingga penyaringan bakal calon tersebut dimulai 25 April hingga 10 Juni 2017.
“Bagi tokoh-tokoh masyarakat di Sumut mau pun kader partai dipersilahkan mendaftar dan mengikuti tahapan-tahapan sesuai petunjuk pelaksana dari DPP PDIP,” katanya.
Menurut dia, penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakilnya tersebut akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari DPC (kabupaten/kota), DPD (provinsi), hingga DPP (pusat).
Pihaknya akan memastikan seluruh proses pendaftaran dan penjaringan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, bahkan akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Setelah menerima pendaftaran, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait keseluruhan dokumen pendukung bakal calon. Ketentuan penjaringan bakal calon tersebut juga berlaku bagi kader-kader PDIP yang berkeinginan untuk menjadi bakal calon kepala daerah.
“Hasil verifikasi di tingkat DPC akan disampaikan ke DPD yang berwenang melakukan evaluasi terhadap verifikasi yang dilakukan,” kata Soetarto.
Wakil Sekretaris DPD PDIP Sumut, Dame Hanna Tobing mengatakan, setelah penjaringan, pihaknya melakukan penyaringan tahap pertama dengan mempertimbangkan solidaritas partai, komitmen bakal calon, hasil survei elektabilitas dan hasil psikotest serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan melalui juklak DPP PDIP.
“Semua partai memiliki kriteria. Bagi PDIP, kriteria utamanya memiliki ideologis bagi tegaknya Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, itu syarat mutlak. Sedangkan syarat lain, dapat diterima masyarakat dan punya komitmen penuh untuk pembangunan Sumut,” katanya.
Wakil Ketua PDIP Sumut, Mangapul Purba menjelaskan, dalam pencalonan tersebut, pihaknya akan berkoalisi dengan partai lain, kecuali di Tapanuli Utara yang memenuhi syarat dukungan. Untuk pemilihan gubernur Sumut, PDIP hanya memiliki 16 kursi dari 20 kursi yang disyaratkan.
Untuk pilkada di Deliserdang, PDIP hanya punya 6 kursi dari 10 kursi disyaratkan. Di Dairi hanya memiliki 4 kursi dari 7 kursi yang disyaratkan. Dalam pilkada di Langkat, PDIP hanya punya 6 kursi dari 10 kursi disyaratkan. Di Batubara hanya 5 kursi dari 7 kursi yang disyaratkan.
Dalam pilkada Padang Lawas, PDIP hanya memiliki 1 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan. Pilkada Padang Lawas Utara hanya punya 3 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan, dan pilkada Padangsidimpuan memiliki 5 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan.
“Kami membuka pintu bagi partai lain untuk berkoalisi dengan PDIP guna mengusung calon dalam pilkada,” katanya didampingi pengurus yang lain.
(ant)