Medan | Jurnal Asia
Dewan Perwakilaan Daerah RI mensinyalir mafia tenaga kerja di Sumatera Utara masih cukup banyak beroperasi ditandai dengan tetap banyaknya kasus pekerja ilegal, khususnya di Malaysia. “Mafia atau calo pekerja itu pada umumnya merekrut pekerja dari daerah di luar Kota Medan dengan negara tujuan utama pengiriman ke Malaysia,” ujar anggota DPD RI utusan Sumut Parlindungan Purba di Medan, Sabtu (23/1).
Menurut dia, sistem rekrutmen para pekerja itu dilakukan dengan mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan paspor biasa, bukan paspor dengan keperluan untuk bekerja.
Sesampainya di Malaysia, mereka dijemput dan diberi visa untuk bisa bekerja yang dikenal dengan JP Visa. “Untuk memuluskan aksi itu diprediksi para calo itu bekerja sama dengan mitra kerjanya di Malaysia,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, Visa JP itu tidak bermasalah, kalau majikan atau perusahaan tempat pekerja bekerja bagus dan pekerja asal Indonesia itu juga bagus. “Kalau tidak bagus atau antara keduanya tidak cocok, itu yang menjadi masalah karena pekerja akan ‘terkatung-katung’, bahkan bisa berurusan dengan hukum di Malaysia,” katanya.
Pihak konsulat di Malaysia sendiri akhirnya mengalami kesulitan membantu menangani permasalahan pekerja dengan JP Visa itu karena data termasuk bukti kontrak kerja TKI tersebut tidak ada di pihak konsulat.
Ia menegaskan, pekerja yang menggunakan JP Visa itu diinformasikan cukup banyak di Malaysia. Adapun pengiriman pekerja tanpa dokumen atau kontrak kerja dari Sumut ke Malaysia bisa sekitar 50 hingga 100 orang per hari. “JP Visa bukan hanya untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga tetapi juga formal yakni bekerja di industri atau pabrikan/kilang,” katanya.
Parlindungan mengaku, pihak pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah membentuk gugus tugas (task force) untuk mempersiapkan pelaksanaan program “re-hiring” dalam upaya menekan dan mencegah TKI ilegal yang bekerja di Malaysia.
Program re-hiring tersebut diberlakukan bagi TKI yang telah bekerja dan memiliki majikan. Para TKI ilegal yang bekerja tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dokumen-dokumen akan bisa mengurus paspor dan mengurus legalisasi perjanjian kerja di KBRI/KJRI di Malaysia. “Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk bersama-sama menekan masuknya pekerja ilegal ke Malaysia,” katanya.
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BP3TKI Medan mengungkapkan, selama 2015, badan itu memfasilitasi pemulangan 120 orang TKI dari berbagai negara.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Medan Rizal Saragih menyebutkan, pemulangan TKI itu termasuk didalamnya pekerja yang sakit sebanyak 11 orang dan pemulangan jenazah 27 orang.
(ant)