LBH Medan : Pelabelan Penerimaan Bantuan Sembako Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM

Tulisan penerima bantuan yang tersebar di medsos. Ist

Medan | Jurnal Asia
LBH Kota Medan angkat bicara terkait beredarnya sejumlah foto penerima bantuan sembako warga yang terdampak Covid-19 memegang kertas bertuliskan “Saya Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan Kelurahan” yang tersebar luas di media sosial (medsos).

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/4/2020) sore, LBH Kota Medan menyebutkan tindakan pelabelan itu merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca Juga : Ketua dan Bendahara SPSI Timbang Deli Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp1,5 Juta di Gudang Alfamidi

“Nah hal ini tentu sangat mengagetkan kita dimana disaat masa sulit seperti ini Pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH didampingi koordinator Sumber Daya Alam (SDA), M. Ali Hanafiah Matondang SH MHum, dan Maswan Tambak SH selaku Koordinator Miskin Kota dan Buruh.

Dia mengatakan amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi.

Namun diduga berkaitan dengan pemberian bantuan sembako yang dilakukan Pemko Medan tersebut LBH Medan menilai bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan harkat dan martabat setiap manusia dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan bantuan namun harus difoto sambil memegang tulisan yang menurut LBH medan tidak layak harus dilakukan.

LBH Medan menilai perbuatan pemerintah tesebut telah memberikan lebel negaif terhadap masyarkat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya.

“Untuk itu LBH Medan Meminta Pemko Medan meminta maap kepada masyrakat dan tidak mengulanginya lagi. Dikarenkan hal tersebut telah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik,” ujarnya.

Tidak Ada Perintah
Diketahui di dalam foto itu, merupakan warga penerima bantuan dari Pemerintah Kota Medan yang terdampak dari penyebaran virus corona.

Foto menjadi buah bibir netizen itu, ‎adalah Penerima Bantuan Beras Pemko Medan di Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Saya Keluarga Tidak mampu Penerima Bantuan di Kelurahan Polonia di Kecamatan Medan Polonia.

Kolase foto itu, disertai dengan logo dari Pemkot Medan. Namun, Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane membantah hal tersebut dan hal itu bukan perintah dari Pemkot Medan. “Pemko Medan tidak ada memerintahkan itu,” ungkap Arrahman dikutip dari laman VIVAnews.

Sepekan ini, ‎Pemkot Medan melakukan pendistribusian beras dengan total 980 ton untuk warga yang mengalami total loss income atau kehilangan penghasilan dari dampak penyebaran virus corona. Masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan 5 kilogram beras.

Baca Juga : Gubernur Sumut Ajak Pekerja Terdampak Covid-19 Segera Daftar Program Kartu Prakerja

Dengan bantuan tersebut, ‎Arrahman mengatakan akan melakukan penyeledikan siapa yang membuat foto-foto dengan tulisan tersebut. Termasuk, siapa-siapa orang mempublikasi foto yang dinilai merendahkan masyarakat penerima bantuan tersebut.

“Kami sudah cek di media sosial resmi milik Kecamatan Medan Belawan tidak ada kami tengok. Makanya kami masih menyelidiki,” kata Arrahman

Dia menduga foto itu merupakan inisiatif kepala lingkungan setempat. Tindakan itu bisa saja untuk menjaring keluarga yang benar-benar miskin dan membutuhkan. “Makanya sedang kita dalami,” jelasnya.(wo)

One response to “LBH Medan : Pelabelan Penerimaan Bantuan Sembako Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X