Kualitas Pelayanan Publik 7 Daerah di Sumut Masuk Zona Merah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara : Abyadi Siregar

Medan | Jurnal Asia
Kepala Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara (Sumut) masih tergolong kurang baik atau zona merah.

Kondisi tersebut berdasarkan survey yang dilakukan oleh Ombudsman RI tahun 2013-2018 terhadap kepatuhan dalam menyediakan atributisasi standar pelayanan publik di unit-unit layanannya pada 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Adapun hasil survey tersebut menyatakan, tujuh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara masuk dalam kategori buruk dalam standarisasi atribut layanan publik yang disediakan di unit-unit layanan.

“Ada 7 Kabupaten/Kota di Sumut ini masuk dalam zona merah atau buruk dalam menyediakan standarisasi atribut pelayanan publik yang disediakan di unit-unit layanan yang ada,” katanya, Rabu (9/1).

Tujuh Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori buruk dalam atributisasi standaed pelayanan publik adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Simalungun, Kota Tebingtinggi, Kota Padangsidimpuan dan Kota Tanjungbalai.

Diantara daerah yang masuk dalam zona merah (buruk) dalam upaya pelayanan publik, ada daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona hijau dalam upaya penyediaan atribut pelayanan publik di tiap-tiap unit layanan.

“Namun ada daerah Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau (baik) dalam penyediaan atribut pelayanan publik. Yang masuk zona hijau itu adalah Pemprov, Medan, Deli Serdang, Dairi, Langkat, dan Serdang Bedagai. Mereka sudah masuk dalam kategori baik. Dan selebihnya masuk dalam zona kuning” ucapnya.

Survey tersebut hanya dilakukan untuk penyediaan atribut layanan di tiap-tiap unit layanan. Belum masuk dalam aplikasi ataupun penerapan layanan.

“Itu hanya seputar penyediaan atribut layanan saja. Belum masuk dalam penerapan atau pengaplikasian. Apakah penyediaan atribut layanan sudah sesuai dengan standar pelayanan atau tidak. Apakah pelayanannya dijalankan dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak,” tegasnya.

Ia berharap supaya tiap-tiap daerah di Sumut untuk berkomitmen dan segera memperbaiki pelayanan publik di daerah masing-masing. Ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwasannya apabila ada pelayanan publik yang tidak baik supaya segera melaporkannya kepada Ombudsman.

Ia menambahkan, perbaikan pelayanan publik adalah cerminan dari setiap kepala daerahnya. Kepala Daerah yang baik akan mencerminkan pelayanan publik yang baik.

“Jadi baiknya pelayanan publik di tiap-tiap daerah adalah cerminan daripada Kepala daerahnya. Kalau Kepala daerahnya baik, maka pelayanan publikpun di daerah tersebut akan baik. Karena Kepala Daerah berwenang memerintahkan bawahannya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah yang dia pimpin,” tandasnya. (vii/net)

Close Ads X
Close Ads X