Ketiga Kalinya, Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Mangkir

Medan – Tiga tersangka dugaan korupsi pembelian 294 kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013, tidak hadir atau mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Ketiga tersangka itu, Pe­laksana Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) berinisial Z, Kepala Divisi Bank Sumut, IP, dan H selaku Direktur CP SP rekanan dalam kegiatan pengadaan ken­daraan dinas tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri di Medan, Rabu (27/7).

Ketiga tersangka itu, menurut dia, dijadwalkan hari ini (Rabu, 27/7) sekitar pukul 10.00 WIB akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut. “Namun, ketika ditunggu-tunggu hingga pukul 17.00 WIB, tidak ada satu pun yang hadir di institusi hukum tersebut,” ujar Bobbi.

Ia menyebutkan, ketiga ter­sangka tersebut, juga tidak ada yang memberikan kabar mengenai ketidakkehadiran me­reka di Kejati Sumut. Bahkan, tersangka korupsi itu dianggap tidak kooperatif dan menghargai tugas penyidik.

Selanjutnya, Kejati Sumut akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap ketiga tersangka tersebut. “Jika, ketiga tersangka itu, tidak juga mau memenuhi pang­gilan Kejati Sumut, akan d­ila­kukan upaya paksa terhadap mereka,” katanya.

Bobbi menambahkan, ter­sangka tersebut, sudah be­berapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. “Namun, hingga kini tidak pernah ditanggapi,” kata jurubicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil ketiga tersangka itu bersama dua tersangka lainnya, namun ketiganya tidak hadir.

Penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Kedua tersangka itu, yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kedua tersangka itu sebelumnya diperiksa selama sembilan jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, di sebuah ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Penyidik Kejati dipimpin Ketua Tim RO Panggabean, Rabu (15/6), menyita 40 dokumen terkait dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013.
(ant/mag-08)

Close Ads X
Close Ads X