Kepala BKD Sumut: PNS Bolos Disanksi

Medan | Jurnal Asia

Kepala Badan Kepegawaian Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip, mengatakan tingkat kehadiran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu setelah libur panjang lebaran 2018 sebesar 98 persen lebih.

“Hanya satu persen lebih saja yang tidak hadir,” ujar Kaiman kepada Wartawan, Kamis (21/6). Menurutnya, bagi PNS pejabat struktural yang tidak hadir maka akan dikenakan sanksi. “PNS pejabat struktural yang tidak hadir tanpa alasan atau membolos akan dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kalau yang menjabat sebagai staf, selain dikenakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan, juga langsung dikenakan penundaan gaji berkala,” ujar Kaiman.

Aturan tersebut kata Kaiman, telah diberitahukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprovsu, yaitu berdasarkan Pergub nomor 11 tahun 2017. “Dalam pergub nomor 11 itu sudah jelas aturannya,” ujar Kaiman.

Kaiman menjelaskan, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke OPD, jajaran Pemprov kemarin dibagi menjadi dua tim. “Tim per­tama dipipin oleh Plh Sekdaprovsu, Ibnu Sri Hutomo dan tim ke­dua dipimpin oleh Asisten Gubsu Jumsadi Damanik.” Katanya. (markus/put)

Close Ads X
Close Ads X