Kembali Ditangkap, 2 Curanmor ‘Becak Hantu’ Ternyata Baru Bebas dari Rutan Tanjung Gusta

Kedua residivis tersangka curanmor yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Dua orang pelaku curanmor modus ‘becak hantu’ yang ditangkap Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan ternyata baru saja keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kendati pernah menjalani hukuman, kedua tersangka yakni FS (17) dan SS (19) keduanya warga Jalan Tirtosari Perumnas Mandala ternyata tak tobat. Keduanya malah beraksi mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga : Pemko Medan Keluarkan Edaran Zona Penyebaran Corona, Ini 7 Kecamatan Masuk Zona Merah

“Dari hasil interogasi bahwasanya pelaku mengakui perbuatanya dan baru saja bebas dari Lapas (Rutan) Tanjung Gusta Medan dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Sabtu (11/4/2020).

Tersangka FS merupakan residivis bulan Februari tahun 2020, dan SS residivis bulan Januari tahun 2020. Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial HS masih diburu polisi.

Kasat melanjutkan dalam aksinya kedua tersangka melakukan pencurian sepedamotor Honda Vario di Jalan Garuda No.38 Kelurahan Kenangan Baru Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (23/3/2020).

Aksi keduanya melakukan pencurian terbilang cepat, saat korban mengeluarkan sepedamotornya dari teras dalam keadaan stang terkunci, korban selanjutnya pergi ibadah salat. Begitu kembali sepedamotor korban sudah raib.

Pada hari yang sama, kawanan curanmor modus becak hantu ini juga beraksi hingga ke Jalan Veteran Batang Kuis, menggasak 1 unit sepedamotor Honda Revo dengan cepat, padahal korban baru saja memindahkan sepedamotor dari garasi untuk memasukan mobilnya.

“Korban sempat mengejar namun pelaku berhasil kabur,” kata AKBP Ronny.

Pasca penangkapan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari sepedamotor korban dan pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terpaksa kembali mendekam ke sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X