Kejatisu Terima Dua Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perdagangan kulit harimau dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/3).

Ada dua tersangka yang diserahkan yakni Kata Surbakti dan Meksi, keduanya warga Kabupaten Langkat. Sedangkan barangbukti yang dilimpahkan adalah kulit harimau utuh.

“Benar, kita menerima pelimpahan kedua tersangka beserta barangbukti kulit harimau dan sepedamotor siang ini,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Jurnal Asia, Rabu (21/3).

Sumanggar menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan yang diserahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 55 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE).

“Selanjutnya kedua tersangka akan kita serahkan ke Kejari Langkat untuk nantinya di sidang di PN Langkat,” terang Sumanggar.

Sekadar diketahui, kedua tersangka ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera pada Februari 2018 silam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menawarkan kulit harimau Sumatera utuh. Diduga, harimau tersebut diburu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Mendapat informasi tersebut, tim KLHK segera bergerak, melakukan penyamaran. Berpura-pura sebagai pembeli, petugas coba menemui kedua pelaku untuk melihat kulit harimau yang disimpan di kediaman Kata Surbakti itu.

Setelah kesepakatan harga tercapai, penyidik yang menyamar membuat janji bertemu di hotel kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Di hotel itu, petugas yang sudah menunggu kedatangan kedua pelaku langsung melakukan penangkapan dan menyita barangbukti berupa kulit harimau utuh.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X