Kejati Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Danau Toba

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, ketika tersangka itu berinisial IN, Sekretaris Panitia Pesta Danau Toba (PDT), JM sebagai bendahara, dan JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT juga Kepala Bappeda Simalungun.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, menurut dia, dilakukan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Senin (6/3) siang.

“Dengan dilimpahkannya ber­kas perkara korupsi itu, maka tim jaksa masih menunggu peneta­pan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan jadwal sidang,” ujar Sumanggar, Selasa (7/3).

Ia menyebutkan, Kejaksaan sangat cepat melimpahkan ber­kas perkara tersebut ke pengadi­lan dan tidak perlu menunggu terlalu lama.

Tim penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi PDT, berinisial IN dan JM, ke Kejati Sumut pada 2 Maret 2017.

“Kemudian, setelah empat hari lamanya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata jurubicara Kejati Sumut itu.

Dua tersangka Ditahan Se­belumnya, Kejati Sumut, Kamis (2/3) menahan dua orang ter­sangka diduga terlibat kasus korupsi dana PDT senilai Rp3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka itu berinisial IN, Sekretaris Panitia PDT dan JM, sebagai bendahara, merupakan pelimpahan berkas perkara ko­rupsi oleh Polda Sumut.

Kemudian, dilakukan pe­me­riksaan oleh Kejati Sumut, dan berkas perkara tersebut di­nya­takan lengkap atau P-21, baik secara formil mau pun materil.

Kejati Sumut membawa kedua tersangka dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Sudah tiga orang tersangka korupsi PDT yang ditahan oleh Kejati Sumut, yakni IN, JM dan JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT.

Polda Sumut melimpahkan tersangka JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT, ke Kejati Sumut, Kamis (19/1) dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dana yang diduga di­se­lewengkan tersangka JWS, be­rasal dari bantuan hibah Pem­prov Sumut untuk PDT Ta­hun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian ke­uangan negara sebesar Rp841,63 juta.

Pada PDT tersebut, JWS men­jabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpa­ngan Bolon, Kecamatan Girsang Si­pangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X