Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, ketika tersangka itu berinisial IN, Sekretaris Panitia Pesta Danau Toba (PDT), JM sebagai bendahara, dan JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT juga Kepala Bappeda Simalungun.
Pelimpahan berkas perkara tersebut, menurut dia, dilakukan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Senin (6/3) siang.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara korupsi itu, maka tim jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan jadwal sidang,” ujar Sumanggar, Selasa (7/3).
Ia menyebutkan, Kejaksaan sangat cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan tidak perlu menunggu terlalu lama.
Tim penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi PDT, berinisial IN dan JM, ke Kejati Sumut pada 2 Maret 2017.
“Kemudian, setelah empat hari lamanya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata jurubicara Kejati Sumut itu.
Dua tersangka Ditahan Sebelumnya, Kejati Sumut, Kamis (2/3) menahan dua orang tersangka diduga terlibat kasus korupsi dana PDT senilai Rp3 miliar, bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012.
Kedua tersangka itu berinisial IN, Sekretaris Panitia PDT dan JM, sebagai bendahara, merupakan pelimpahan berkas perkara korupsi oleh Polda Sumut.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut, dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil mau pun materil.
Kejati Sumut membawa kedua tersangka dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Sudah tiga orang tersangka korupsi PDT yang ditahan oleh Kejati Sumut, yakni IN, JM dan JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT.
Polda Sumut melimpahkan tersangka JWS, Ketua Panitia Pelaksana PDT, ke Kejati Sumut, Kamis (19/1) dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dana yang diduga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.
Pada PDT tersebut, JWS menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
(ant)