Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mencatat kecelakaan di pintu perlintasan sepanjang 2016 mencapai 52 kecelakaan. Pihaknya meminta masyarakat Sumut berhati-hati dan menjaga ketertiban lalulintas di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut M.Ilud Siregar mengatakan, penyebab banyaknya terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan. Antara lain dengan membuka perlintasan liar, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati, melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, pengendara tidak melihat ke kanan-kiri dan ditambah adanya ternak peliharaan yang tidak di jaga oleh pemiliknya.
Ia merinci, jumlah pintu perlintasan yang resmi dijaga sebanyak 100 pintu perlintasan. Kemudian, pintu perlintasan resmi tidak dijaga sebanyak 147 dan liar sebanyak 91 pintu perlintasan.
“Peraturan pengguna jalan dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api telah dia atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan angkutan jalan pada Pasal 114. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain,” katanya, Rabu (21/3).
Selain itu, pengguna jalan juga diwajibkan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Serta PP No. 72 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 ayat 1 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Ilud mengimbau, masyarakat yang akan melalui pintu perlintasan sebidang baik yang di jaga resmi maupun perlintasan resmi tidak dijaga atau liar untuk keselamatan perjalanan KA harus tertib berlalu lintas dan mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta rambu-rambu yang ada. Dan jika melanggar peraturan maka pengguna jalan akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan jika perbuatan ini mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada jika melintas di jalur kereta api,” tukasnya. (netty)