Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim kasus tender masih mendominasi dunia usaha. Sejak KPPU berdiri hingga sekarang, secara nasional total perkara yang ditangani mencapai 344 dan sebanyak 236 perkara merupakan tender, 108 adalah kasus non tender.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, perkara tender masih susah lepas dari persengkokolan. Di luar negeri jika terjadi kasus seperti itu maka pelaku tender akan di denda dan selanjutnya tidak boleh mengikuti tender, sedangkan di Indonesia jika diberlakukan seperti itu mereka akan membuat perusahaan baru lagi.
Untuk mengatasi masalah lelang tersebut, sambungnya, pihaknya akan memperluas kerjasama dan sosialisasi dengan pemerintah daerah pada tahun depan. Kerjasama competiton checklist tersebut meneruskan upaya pencegahan persekongkolan yang sudah dilakukan sejak tahun ini.
“Itu antisipasi kami dari sisi kuantitas. Kalau dari kualitas, kami juga akan semakin waspada. Pada 2017, para pelanggar prinsip persaingan usaha, terutama tender akan semakin sulit mengakali, misalnya membuat perusahaan baru. Ini akan diawasi oleh Ditjen Pajak juga,” katanya di kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (28/12).
Sementara, Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu merinci, tahun ini pihaknya menerima 33 laporan. Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah laporan masuk terbanyak yakni 28, diikuti Sumatera Barat tiga laporan dan Aceh dua laporan.
“Dari laporan tersebut, sebagian besar merupakan persoalan lelang yakni 28 laporan. Dan saat ini perkara yang sedang berjalan ada empat yakni, dugaan praktik monopoli PGN, penetapan tarif TPP KPP Bea Cukai Belawan, pekerjaan PLN Rantau Parapat dan pembangunan bendungan di Tapanuli Utara,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan praktik monopli PGN dalam penentuan harga gas industi di Sumut telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Status yang sama berlaku untuk dugaan pelanggaran terkait penetapan tarif TPP KPP Bea Cukai Belawan oleh PT Artha Samudera Kontindo dan PT Sarana Gemilang.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran lelang empat paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknik PLN Rantau Parapat pada 2015-2020 dan pembangunan Bendungan Sidilanitani 2.420 hektare di Tapanuli Utara serta Bendungan Sitakkurak 1.000 hektare di Tapanuli Tengah pada 2015-2017 sudah masuk pemeriksaan lanjutan.
Dugaan pelanggaran lelang PLN Rantau Parapat senilai Rp124,48 miliar dan proyek kedua bendungan Rp138,15 miliar.
Selain itu, yang tengah dalam masa penyelidikan yakni dugaan pelanggaran monopoli Angkasa Pura II dalam pengiriman dan pengambilan kargo Bandara Kualanamu yang dalam tahap pemberkasan serta paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Kabanjahe-Kutabuluh pada 2013, Jalan Kabanjahe-Lawe Pakam pada 2014, dan Jalan Bts.
Kabanjahe-Kutabuluh pada 2015 Rp216,18 miliar yang dalam ta hap perpanjangan penyelidikan. Dugaan lainnya yakni pelanggaran penetapan tarif regulated agent di Bandara Kualanamu juga sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kami melakukan berbagai upaya pencegahan praktik monopoli dan pelanggaran persaingan usaha lainnya. Misalnya dengan mengadakan forum diskusi, dan menjadi mitra Pemda untuk pembuatan kebijakan. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi praktek monopoli di dunia usaha khususnya di Sumut,” tukasnya. (netty)