Kasus Tender Dominasi Dunia Usaha


Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim kasus tender masih mendominasi dunia usaha. Sejak KPPU ber­diri hingga sekarang, se­ca­ra nasional total perkara yang ditangani mencapai 344 dan sebanyak 236 perkara me­ru­pakan tender, 108 adalah kasus non tender.

Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan, per­kara tender masih susah le­pas dari persengkokolan. Di luar negeri jika terjadi kasus seperti itu maka pelaku tender akan di denda dan selanjutnya tidak boleh mengikuti tender, sedangkan di Indonesia jika diberlakukan seperti itu mereka akan membuat perusahaan baru lagi.

Untuk mengatasi masalah lelang tersebut, sambung­nya, pi­haknya akan memperlu­as ker­­jasama dan sosialisasi de­ngan pemerintah daerah pada tahun depan. Kerjasama com­petiton checklist tersebut me­neruskan upaya pencegahan persekongkolan yang sudah dilakukan sejak tahun ini.

“Itu antisipasi kami dari sisi kuantitas. Kalau dari kualitas, kami juga akan semakin was­­pada. Pada 2017, para pelang­gar prinsip persaingan usaha, teru­tama tender akan semakin sulit mengakali, misalnya mem­buat perusahaan baru. Ini akan di­awasi oleh Ditjen Pajak juga,” katanya di kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (28/12).

Sementara, Kepala KPPU Per­wakilan Daerah Medan Ab­dul Hakim Pasaribu merinci, tahun ini pihaknya menerima 33 laporan. Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah laporan masuk terbanyak yakni 28, diikuti Sumatera Barat tiga laporan dan Aceh dua laporan.

“Dari laporan tersebut, se­bagian besar merupakan per­­soalan lelang yakni 28 la­po­ran. Dan saat ini perkara yang sedang berjalan ada em­pat yakni, dugaan praktik monopoli PGN, penetapan tarif TPP KPP Bea Cukai Belawan, pekerjaan PLN Rantau Parapat dan pem­bangunan bendungan di Tapanuli Utara,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan praktik monopli PGN dalam penentuan harga gas industi di Sumut telah mema­suki tahap pemeriksaan pendahu­luan. Status yang sama ber­laku untuk dugaan pelanggaran terkait penetapan tarif TPP KPP Bea Cukai Belawan oleh PT Artha Samudera Kontindo dan PT Sarana Gemilang.

Sementara itu, untuk du­gaan pelanggaran lelang em­pat pa­ket pemborongan pe­kerjaan pelay­anan teknik PLN Rantau Parapat pada 2015-2020 dan pem­bangunan Ben­dungan Si­dila­nitani 2.420 hek­tare di Tapanuli Utara serta Bendungan Sitakkurak 1.000 hektare di Tapanuli Tengah pada 2015-2017 sudah masuk pemeriksaan lanjutan.

Dugaan pelanggaran lelang PLN Rantau Parapat senilai Rp124,48 miliar dan proyek kedua bendungan Rp138,15 miliar.

Selain itu, yang tengah da­lam masa penyelidikan yakni du­­gaan pelanggaran monopoli Ang­ka­­sa Pura II dalam pengiriman dan pengambilan kargo Ban­dara Kualanamu yang dalam tahap pemberkasan serta paket pe­kerjaan peningkatan kapasitas Jalan Kabanjahe-Kutabuluh pa­da 2013, Jalan Kabanjahe-La­we Pakam pada 2014, dan Jalan Bts.

Kabanjahe-Kutabuluh pada 2015 Rp216,18 miliar yang dalam ta­ hap perpanjangan penyelidikan. Dugaan lainnya yakni pe­lang­­garan penetapan tarif regulated agent di Bandara Kualanamu juga sedang dalam tahap pe­nyelidikan.

“Kami melakukan berbagai upaya pencegahan praktik mo­nopoli dan pelanggaran per­saingan usaha lainnya. Misal­nya dengan mengadakan forum dis­kusi, dan menjadi mitra Pemda untuk pembuatan kebijakan. Dengan begitu diha­rapkan dapat mengurangi praktek monopoli di dunia usaha khususnya di Sumut,” tukasnya. (netty)

Close Ads X
Close Ads X