Kasus Penyerobotan Lahan Ngendap di Polda Sumut | Kuasa Hukum akan Mengadu ke Mabes Polri

Medan – Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dinilai tidak becus menangani kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 22 Agustus 2016 lalu atasnama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu, sampai seka­rang tak jelas perkembangannya. Hal ini membuat pelapor tak habis pikir tentang kinerja Polda Sumut yang tidak becus.

“Penyidikan apa namanya ini? Sudah delapan bulan ka­sus ini tak tuntas, sampai se­karang tak ada tersangkanya. Padahal bukti-buktinya semua sudah kuat. Kita minta agar penyidik lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini. Kita tidak mengintervensi, namun ini penegakan hukum. Semuanya harus jelas dan tegas, semua bukti sudah ada,” ujar kuasa hukum pelapor, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) usai menyambangi Mapoldasu, Rabu (22/3).

Dia menjelaskan, kasus ter­sebut bermula ketika Camat Me­dan Tuntungan, Gelora Gin­ting menerbitkan Surat Ke­terangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik kliennya, Tumiar Sianturi (almarhum).

Diduga ada komplotan ma­fia tanah yang kemudian meng­klaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat de­ngan menggunakan Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) palsu atasnama Tumiar.

Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Penyerobotannya seperti itu. Pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atasnama Tumiar,” sebutnya.

Rinto membeberkan, di KTP palsu itu, si Tumiar ini jelas-jelas seorang laki-laki.

Sementara klien (Tumiar Sianturi) kita adalah seorang perempuan. Ini sudah bukti jelas kalau ini tindak pidana, pemalsuan untuk penyerobotan tanah milik orang.

“Bukti-bukti lain juga sudah kita berikan dan kami yakin bukti-bukti yang kita miliki sudah bisa menguatkan penyidik untuk menetapkan siapa yang bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.

Rinto menegaskan, bila per­soalan ini tidak tuntas juga, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri.

“Sekarang begini saja, kita simpel-simpel saja. Kalau m­e­mang penyidik menyatakan ini tidak kuat, kita minta mereka segera meng-SP3-kan kasus ini. Jadi biar tahu kita untuk melakukan gugatan selanjutnya. Atau begini saja, biar kasus ini kami cabut, dan ini akan kami laporkan ke Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kom­polnas), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas-HAM) dan lainnya. Dari pada di Polda seperti ini, tidak ada kejelasan, biar kita main di pusat saja. Peraturan Kapolri (Perkap) saja menyatakan, penanganan kasus yang rumit itu 120 hari. Ini sampai delapan bulan pun tak tuntas. Tidak ada tersangkanya. Biar tahu penyidik-penyidik Polda Sumut ini,” kata Rinto.

Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit­reskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho menuturkan, pihaknya masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam waktu dekat ini, Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting akan dipanggil guna dimintai keterangan.

“Masih dalam pemeriksaan dan mempaksakan objek seng­keta. Kita juga akan pang­gil camatnya untuk dimintai keterangan,” kata Jistoni.

Terpisah, Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting dikon­firmasi terkait masalah yang diduga melibatkan dirinya me­nyangkal, jika dia telah me­ngeluarkan SK tanah palsu. “Nggak ada yang palsu. Dasar suratnya ada. Yang bilang palsu siapa?,” pungkas Gelora.

(ial)

Close Ads X
Close Ads X