Kasus OTT Pinang Baris Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Medan – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sub Pinangbaris ke penyidik Polrestabes Medan, Rabu (21/6).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pelimpahan berkas kasus terkait adanya pengurusan speksi kendaraan bermotor dengan cara ilegal itu bersamaan dengan penyerahan empat petugas Dishub Pinang Baris ke Polrestabes Medan.

“Sudah dilimpahkan ke Polrestabes dan saat ini yang menangani kasus ini mereka,” ujar Rina, Rabu siang.

Adapun keempat petugas Dishub Sub Pinang Baris yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Indra Fauzi (47), Yudha Putra (43), Yuhdi Anshari (27) dan Muhammad Irfan Pratama (26)

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, pelimpahan kasus ini dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tipikor melakukan gelar perkara kasus OTT yang terjadi di Terminal Pinang Baris tersebut.

“Pertimbangannya karena barang buktinya kecil, jadi cukup ditangani Polrestabes Medan saja,” ungkap Nainggolan.

Diketahui, barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda antara lain, uang tunai Rp1.740.000, empat buah buku speksi, 20 buku speksi yang sudah siap dikerjakan secara ilegal serta sejumlah telepon seluler milik para petugas. (ial)

Close Ads X
Close Ads X