Kasus Korupsi Alkes RSU Panyabungan | Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan – Tiga terdakwa kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSU Panyabungan, Asrul Sani Nasution, Ignatius Herman Titus dan Bidasari Nasution, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan dibacakan saat persidangan tersebut digelar diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8) sore.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri. Maka majelis hakim mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Akhmad Sayuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU Agustini diikuti oleh kuasa hukum terdakwa.

Pada persidangan tersebut menurut pantauan awak media, selama jalannya persidangan, salah satu terdakwa yakni Ignatius Herman Titus tertidur pulas hingga usai sidang.

Untuk diketahui, putusan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa adalah lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dipersidangan sebelumnya, JPU Agustini menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) tersebut, memiliki sumber dana dari APBN-P 2012 senilai Rp116 miliar, dimana untuk Kabupaten Mandailing Natal mendapat alokasi dana senilai Rp17 miliar, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp4 miliar lebih.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X