Kasus Dugaan Korupsi Terminal Amplas | Kejatisu Limpahkan Berkas Tahap Dua ke JPU

Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari dana APBD kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 – 2015.

“Perkara itu sudah pelimpahan tahap dua, dan akan segara dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan, Jumat (26/5).

Berkas itu atas nama tiga tersangka, Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan, Plt Kabid Pengawasan dan Survei Dinas Perkim Medan selaku pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran Khairudi Hazfin Siregar, dan tim leader konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah.

Sumanggar mengatakan, belum ada jadwal untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada tiga tersangka, dan juga tersangka sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara Rp400 juta kepada penyidik Pidsus Kejatisu.

Dalam kasus itu, tim penyidik telah meminta keterangan dari 20 orang lebih saksi.

“Termasuk mantan Kadis Perkim Medan Gunawan, pejabat pembuat teknis kegiatan dan kontraktor juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini,” ungkapnya.

Proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dalam pengerjaannya tidak selesai tepat waktu, namun serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

Pemko Medan menganggarkan Proyek Revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar lebih, sedangkan untuk Proyek Revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar. Disisi lain, Sekretaris Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Riza Zulfi Lubis ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku tak mengetahui persoalan yang menimpa mantan Kadis Perkim Gunawan Surya.

(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X