Medan | Jurnal Asia
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri dalam korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah. Dia mengatakan status keterlibatan M.Masri melihat keterangan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut dan Kasubag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
“Kemungkinan dia (Masri,red) masih ada kita lakukan pemanggilan. Tapi, lihat besok (Kamis, 26/11)) pemeriksaan tersangka saja,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (25/11)
Disinggung mengenai apakah ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Masri, Haris enggan membeberkannya. “Besok dua tersangka diperiksa. Jadi kita lihat besok pengembangannya gimana status dia (Masri) nantinya,” jelasnya.
Selain dilakukan penyidikan, lanjut Haris, Kejari Medan juga melakukan penyitaan barang-barang berupa alat praktek di SMK Binaan sebagai barang bukti penyidikan. Haris juga menyampaikan, tidak ada dilakukan pengeledahan.
“Kita bukan mneggeledah, tapi kita lakukan penyitaan alat-alat SMK yang dipesan itu. Bukan digeledah, karena sejauh ini mereka koperatif. Jadi buat apa digeledah,” ujar Haris
Disinggung mengenai tidak ditahannya kedua tersangka, Haris menerangkan hal itu tidak dilakukan lantaran para tersangka bersikap koperatif. “Selama koperatif, tidak kita kita lakukan penahanan. Tapi kita lihat besok saja ya apa akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.
Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 miliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.
Disamping itu, penyidik tengah melangkapi berkas perkara tersangka dengan meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, Haris tidak membantah dalam pengembangan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, korps adhyaksa itu telah menetapkan Kasubag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Tak lama kemudian Kepsek SMKN Binaan, Muhammad Rais juga dijadikan tersangka.
Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek senilai Rp11,5 miliar itu. Dia diduga memark up harga barang yang diadakan.
Hasil pemeriksaan pada kasus pengadaan barang di SMKN Binaan Pemprovsu ini, ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi. Dengan itu, pelaksanannya tidak sesuai spek dan kontrak.
(mag-08)