Karyawan Tak Libur Perusahan Dapat Terancam Pidana

Medan | Jurnal Asia
Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada pemilu legislatif dapat dikenakan ancaman pidana. Sebab, perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan toleransi waktu bagi karyawannya untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan legislatif (pileg), Rabu (9/4) mendatang. Perlu diketahui, pelaksanaan perta demokrasi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 14 Tahun 2014 mengenai penetapan libur nasional pada 9 April 2014 terkait pelaksanaan pemilu legislatif yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, seseorang majikan, atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau pekerjanya untuk memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, bisa dipidana hukuman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga, kemarin, menegaskan dalam keppres tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintahan saja. Namun juga kepada seluruh perusahaan swasta. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di Sumut untuk memberikan hak suaranya pada pemilu legislatif nanti. Jika tidak diliburkan padi hari pencoblosan makan muncul kekhawatiran menurunnya angka partisipasi pemilih. Sebab, angka partisipasi dalam pemilih masih pada pemilihan-pemilihan sebelumnya masih minim walupun diliburkan. Ditambahkannya, jika hal itu tidak diindahkan, maka pimpinan instansi maupun perusahaan dapat dikenakan unsur pidana karena dianggap menghalangi karyawannya untukk melakukan pencoblosan. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X