Kaji Ulang Moratorium Pemekaran Daerah

Medan – Pemerintah pusat sudah saatnya mengkaji ulang kebijakan moratorium pemekaran daerah karena selain untuk mempercepat pembangunan daerah, pemekaran juga salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Momentum 72 tahun kemerdekaan RI, sudah selayaknya pemerintah mempertimbangkan dan mengkali ulang moratorium pemekaran daerah karena pemekaran itu memperpendek jarak sekaligus mendekatkan masyarakat dengan pemerintah,” katanya di gedung dewan Jalan Imam Bonjol No.5 Medan, Jumat pekan lalu.

Wagirin Arman menilai, usia 72 tahun kemerdekaan RI harus menjadi momentum untuk bangkit mengejar kemajuan bangsa. Karena NKRI terbentuk adalah untuk  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Guna mewujudkan tujuan negara tersebut, menurut Wagirin Arman, perlu dilakukan pembangunan yang merata hingga ke pelosok negeri. Solusinya antara lain dengan membuka kembali keran pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurutnya, pemekaran daerah terbukti sangat berdampak positif bagi kemajuan daerah. Dengan adanya pemekaran, paling tidak infrastruktur akan terbangun dengan lebih baik lagi sekaligus akan memperpendek jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemekaran amat positif, baik dari segi ekonomi, budaya, sosial, keamanan dan lainnya. Pemekaran daerah juga akan memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan,” sebut politisi senior Partai Golkar ini.

Bahkan dari berbagai daerah yang dimekarkan di Provinsi Sumut, Wagirin Arman melihat adanya perubahan positif bagi daerah dan masyarakatnya. Daerah lebih leluasa menggali dan memberdayakan potensi daerah, serta meningkatkan pendapatan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar jangan terjebak dampak negatif dari pembentukan DOB. Karena sisi positif pemekaran daerah ternyata lebih banyak dan  terbukti telah mendukung kemandirian daerah.

Melihat kenyataan yang ada kata dia, pemerintah harus mendukung bagaimana daerah bisa mandiri. Karena itu, moratorium pemekaran wilayah sudah saatnya dikaji ulang. Lewat pemekaran akan terjadi peningkatan pendapatan dalam upaya percepatan proses pembangunan daerah.

“Meningkatnya pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, kokohnya basis ekonomi rakyat, terbukanya berbagai peluang bagi pemerintah dan masyarakat, merupakan sisi positif dari pemekaran daerah,” ujarnya.

Menurut Wagirin, lebih mudah mengurus daerah yang lebih kecil daripada yang besar. Namun bagi daerah yang dimekarkan, agar terus meningkatkan kualitas SDM masyarakatnya dan menggali potensi daerah dengan baik.

Untuk itu, tambahnya lagi, perlu pembekalan kepada aparat desa tentang tata kelola desa dalam menyikapi berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Apalagi, saat ini pemerintah juga telah menyediakan dana yang begitu besar untuk pembangunan desa lewat alokasi dana desa.

“Dana desa ini harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa. Jangan pula dana desa itu malah jadi malapetaka,” kata Wagirin Arman.

(isvan)

Close Ads X
Close Ads X