Jaksa ‘Doyan’ Sabu Disidang

Medan | Jurnal Asia
Sudah empat tahun mengalami ketergantungan terhadap sabu. Begitulah pengakuan oknum Kejari Medan Iwan Sijabat saat pertama kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11).
Pengakuan itu diperkuat pula saat Jaksa Penuntut Umum Mirza menyatakan, bahwa terdakwa pernah di assesment oleh medis. Kesimpulan assesment itu, terdakwa dinyatakan sudah sangat terganggu oleh zat adiktif. Ketergantungan terhadap sabu, dikatakan Iwan semata untuk meningkatkan gairah kerja. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, ia juga mengakui bahkan sudah pernah mengantongi surat keterangan ketergantungan narkoba dari dokter.
Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan pada 9 September 2014, lalu. Di kamar itu, sebanyak enam personil dari Sat Narkoba Polresta Medan menemukan sabu seberat 0,2 gram. Sabu ditemukan polisi dari saputangan berwarna merah di saku celananya. Selain itu polisi juga menemukan botol air mineral yang sudah dirakit
dengan kombinasi bong di bawah tempat tidur dalam kamar yang ditempati terdakwa.
Saksi Bripka Budi Ramadana yang dihadirkan ke persidangan, menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat menyebutkan ada seseorang yang terkesan tergesa-gera memasuki salah satu kamar di Hotel Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut.
“Waktu itu kami lagi berkumpul di Mako, ada informasi seseorang buru-buru datang ke hotel untuk menginap, atas informasi itu kami langsung datang ke hotel” jelas Budi.
Sebelum melakukan penggeledahan, dikatakan Budi pihaknya terlebih dahulu meminta agar resepsionis yang mengetuk kamar terdakwa. Terdakwa dikatakan Budi, bukanlah merupakan target operasi. “Kami baru mengetahui identitas terdakwa setelah terdakwa diperiksa di Polres” papar Bripka Budi yang bersamaan dengan Bripka Khairul Ramadhan dihadirkan sebagai saksi.
Ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga saat persidangan sempat menasehati terdakwa. Dikatakan Parlindungan, masih banyak cara untuk meningkatkan semangat kerja, misalkan dengan banyak puding maupun olahraga.
Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Boy Amali SH mendakwa perbuatan dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan ditunda hingga Senin (24/11) mendatang, untuk mendengar tuntutan jaksa. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X