Medan | Jurnal Asia
Ombudsman RI Provsu menyerahkan hasil penelitian terhadap tingkat kepatuhan, pada 13 pelayanan publik pada 10 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya delapan pelayanan masuk ke dalam zona hijau (tinggi), tiga pelayanan termasuk zona kuning (sedang) dan dua pelayanan termasuk zona merah (rendah).
Namun begitu, total nilai rata-rata dari seluruh pelayanan yang diselenggarakan Pemprovsu tersebut rata-rata bernilai 75,54 atau masuk zona kuning, yakni dengan tingkat kepatuhan sedang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu Abyadi Siregar menyerahkan langsung hasil penelitian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik, partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas dan efektivitas pengawasan kepada Plt Gubsu HT Erry Nuradi di Kantor Gubsu, Rabu (20/1).
Menyikapi hasil penelitian tersebut, Plt Gubsu langsung meminta seluruh SKPD meningkatkan mutu pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena berdasarkan hasil penelitian dari 13 pelayanan publik tersebut masih bisa dikatakan kurang memuaskan.
Plt Gubsu sendiri mengucapkan terima kasih karena Ombudsman RI telah melakukan penelitian di lingkungan Pemprovsu maupun lima kabupaten lainnya di Sumut yaitu Deliserdang, Medan, Langkat, Dairi dan Serdang Bedagai. Plt Gubsu berharap hasil penelitian bisa menjadi acuan para SKPD di jajarannya maupun Kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.
“Terima kasih sudah melakukan penelitian. Masih ada SKPD yang memberikan layanan dengan kualitas yang masih rendah menjadi masukan bagi kami. Ke depan SKPD harus melakukan perbaikan kualitas yang ada. Saya minta penelitian ini ditindaklanjuti,” harap Erry Nuradi.
Dia mengatakan peningkatan pelayanan bagi masyarakat merupakan komitmen pihaknya, dimana tahun 2016 Pemprovsu akan menyediakan layanan call center untuk memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat dengan program Smart Province. Ia juga berharap agar ke depannya Ombudsman RI bisa melakuan penelitian terhadap seluruh SKPD yang ada.
Sementara itu, Kepala Perwakilan ORI Provsu Abyadi Siregar yang datang dengan didampingi para asistennya, seperti Ricky Nelson Hutahaean, Tetty Nuriani Silaen, Edward Silaban dan Hana Ginting menjelaskan, penelitian dilakukan berkelanjutan sejak tahun 2013 terhadap produk pelayanan administrasi yang disekengarakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se Indonesia. Pada tahun 2015 penelitian diselanggarakan pada bulan Maret-Mei 2015.
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari 13 produk layanan administrasi termasuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Hasil ini perlu disikapi secara positif dengan upaya perbaikan dan komitmen pimpinan,” ujar Abyadi.
Abyadi sendiri mengungkapkan berdasarkan hasil penelitian, Ombudsman menyarankan Pemprov Sumut dapat menyelenggarakan program sistematis implementasi standar pelayanan publik secara mandiri sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sekira diperlukan, Ombudsman RI bersedia membantu atau memfasilitasinya,” katanya. (andri)
#SKPD yang Dinilai
-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) nilai 87,00.
-Dinas Binamarga (Pemanfaatan Tanah pada Ruang Milik Jalan) nilai 93,00.
-Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Surat Izin Penangkapan Ikan) nilai 55,00.
-Surat Izin Usaha Perikanan nilai 55,00.
-Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) nilai 55,00.
-Dinas Kesejahteraan dan Sosial (Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah Langsung/tidak langsung nilai 48.
-Dinas Koperasi UKM (Pelayanan Pengesahan Badan Hukum/ Akta Pendirian Koperasi) nilai 96,00.
-Dinas Pendapatan Daerah (Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK) nilai 95,00.
-Dinas Perhubungan (Penerbitan Izin Trayek Angkutan) nilai 93,00.
-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Revitalisasi Pasar Tradisional) nilai 17,00.
-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Rekomendasi Persetujuan Pemasukan/Pengleuaran Bibit Ternak ke dalam dan keluar Provsu) nilai 96,00.
-Surat Keterangan Kesehatan Hewan nilai 96,00
-UPT Samsat Sidikalang (Surat Tanda Nomor Kendaraan nilai 96,00).
#Kategorisasi Penilaian
– 0-50 tingkat kepatuhan rendah (zona merah),
– 51-80 tingkat kepatuhan sedang (zona kuning)
-81-100 tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau).