Hasban Ritonga Bakal Pensiun | Gubsu Diminta Segera Proses Calon Pengganti Sekdaprovsu

Medan – Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung berharap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi segera mempersiapkan proses pergantian Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga yang empat bulan ke depan akan memasuki usia pensiun.

“Kita berharap proses pejabat pergantian pejabat Birokrat nomor satu di Pemprovsu se­gera dilakukan agar begitu Hasban begitu pensiun sudah ada pengganti yang definitif. Jadi tidak perlu ada pelaksana tugas (plt),” kata Syamsul Qodri Marpaung di gedung dewan, akhir pekan lalu.

Gubsu, kata dia, hendaknya menghindari penunjukan pe­laksana Tugas (Plt) Sek­daprovsu karena wewenang yang ada pada seorang Plt amat jauh berbeda dengan wewenang yang dimiliki pejabat definitif. Ada keterbatasan-keterbatasan seorang pelaksana dalam menjalankan tugas dan wewenang, dibandingkan de­ngan seorang pejabat definitif.

“Apalagi, Sekretaris Daerah merupakan satu jabatan karir tertinggi di pemerintahan daerah yang posisinya sangat strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan. Karenanya, pro­ses penjaringan pergantian Sekdaprovsu harus secepatnya dipersiapkan,” kata Syamsul.

Ditanya siapa yang pantas menggantikan Hasban, dia me­ngatakan, sesuai peraturan Gubsu harus mengajukan tiga calon Sekda kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini, Gubsu bisa mengajukan salah seorang dari tiga calon diajukan ke­pada pemerintah pusat pada penjaringan lalu, yakni Dr Arsyad Lubis MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, calon lainnya yang bisa diajukan Gubsu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprovsu M Fitriyus karena yang bersangkutan su­dah dua kali menduduki posisi pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu.

“Sedang calon satu lagi bisa diambil dari pejabat eselon dua lainnya yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” sebutnya lagi.

Menurut Syamsul Qodri, yang diusulkan Gubsu hendaknya pejabat senior karena Sek­daprovsu merupakan suatu jabatan karir yang dihormati di kalangan birokrat. Pasalnya, bisa saja ada pejabat eselon II yang telah memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon, namun usianya masih tergolong muda.

“Makanya kita berharap yang diusulkan adalah pejabat se­nior yang memenuhi seluruh persyaratan sehingga disegani di kalangan birokrat tentunya,” kata politisi PKS ini.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) setingkat eselon II di jajaran SKPD Pem­provsu yang diangkat bukan karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia di saat tengah dilakukannya proses lelang jabatan.

Kata dia, dewan sangat memahami penunjukan se­orang pejabat Plt jika pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Tapi ada beberapa SKPD yang pejabatnya pelaksana tugas, padahal pejabat se­belumnya belum pensiun.

“Apalagi setelah menjalani tugas sebagai plt kemudian diangkat sebagai pejabat defini­tif. Ada kesan status pelaksana tugas memang dipersiapkan untuk menjadi pejabat definitit,” sebut Syamsul Qodri.

Karenanya, Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan akan mem­pertanyakan penunjukan pejabat pelaksana tugas di tengah proses lelang jabatan untuk pejabat eselon II Pem­provsu.

“Hal ini bisa diraba di tengah proses lelang jabatan. Tolong dijaga agar proses lelang jabatan jangan hanya ‘ecek-ecek’ saja,” sebut Syamsul Qodri.
(isvan)C

Close Ads X
Close Ads X