Hari Ini Waspadai Demo Buruh, UMP Sumut Sudah Tak Bisa Ditawar

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/11). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah supaya menghapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/16.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/11). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut pemerintah supaya menghapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/16.

Medan – Polrestabes Medan mengerahkan 2 ribu personil untuk mengawal aksi unjuk rasa ribuan buruh, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Kamis (10/11) hari ini. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto melalui Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Herwansyah, Rabu (9/11) menyampaikan bahwa pengamanan unjuk rasa di Medan, agar buruh dalam menyampaikan aspirasinya berjalan aman dan lancar.

Ada empat titik di Kota Medan yang akan didatangi buruh. “Estimasinya (kita mengerahkan) dua ribu personil dikerahkan dalam mengawal aksi teman-teman buruh, titik kumpul ada di Lapangan Merdeka,” kata Herwansyah.

Dari Lapangan Merdeka Jalan Balai Kota Medan, ribuan buruh rencananya akan mendatangi Makam Pahlawan Jalan Sisingamaraja, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro, dan Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol.

Herwansyah menjelaskan pengamanan nantinya akan ber­langsung terbuka yakni menyiagakan personil dengan pakaian dinas leng­kap, dan tertutup yakni pe­nga­manan yang menyiagakan per­sonil tidak menggunakan pakaian dinas. “Jumlah buruh yang akan turun, berdasarkan informasi dari intel berjumlah 5 ribu hingga 8 ribu,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya pengawalan dari kepolisian, proses penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif. “Kita mengedapankan tindakan persuasif dalam pengamanan demo teman teman buruh,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI-Sumut), Willy Agus Utomo mengatakan, rencananya sekitar puluhan ribu buruh akan turun ke jalan tepat di hari pahlawan, Kamis (10/11). Rencananya, ada 32 aliansi buruh yang akan mengirimkan tiap-tiap massanya.

“Adapun yang menjadi tuntutan utama kami adalah UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Menurut kami, UMP yang telah ditetapkan itu tidak berpihak kepada buruh,” kata Willy.

Ia mengatakan, adapun nilai UMP 2016 yang telah ditetapkan hanya naik 8,25 persen. Bila dinominalkan, kenaikan upah buruh cuma Rp149 ribu. “Kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara menaikkan UMP sebesar 25 persen. Atau, bila dinominalkan sebesar Rp650 ribu,” ungkap Willy.

Selain persoalan UMP, Willy dan kawan-kawan buruh juga mendesak UMK tidak mengikuti Peraturan Pemerintah No78 terkait pengupahan. Sebab, PP No78 itu tidak sesuai dengan sistem hidup layak buruh

UMP Sumut Sudah Final
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang telah ditetapkan dengan kenaikan 8,25 persen atau penetapan UMP sebesar Rp1.961.354,69 sudah final. Pemprovsu dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan merubah keputusan tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Bukit Tambunan menyikapi rencana aksi para buruh yang akan digelar pada hari ini, Kamis (9/11) dan Jumat (10/11) besok.

“Kita hanya bisa menyampaikan aspirasi para buruh kepada pemerintah pusat. Tidak ada kewenangan Gubernur untuk merubah itu. UMP ini sudah final,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Dikatakan Bukit, penetapan UMP yang diumumkan pada 1 November 2016 lalu sudah sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu lanjut Bukit berdasarkan interuksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa UMP yang telah ditetapkan tidak boleh dirubah.

“Kita sebagai pemerintah dibawahnya tidak akan bisa mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Penetapan UMP ini sudah melalui proses dan pembahasan sesuai dengan aturan. Sebelum penetapan UMP itu kita juga sudah ada pertemuan dengan Menteri Tenagakerja. Menteri mengitruksikan tidak ada daerah yang melakukan kebijakan diluar PP No 78 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Bukit juga meminta kepada buruh agar menyampaikan aspirasinya secara tertib sesuai dengan peraturan yang ada. “Jadi kita mohon silahkan menyampaikan aspirasi secara tertib. Mari kita jaga Sumut yang kita cintai ini.

Jangan bertindak anarkis atau mengganggu ketertiban masyarakat. Karena jika melanggar aturan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan itu menjadi ranahnya penegak hukum,”ujar Bukit sembari mengatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar demostrasi berjalan tertib dan lancar. (andri/bowo)

Close Ads X
Close Ads X