Hari Ini, Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Suasana pemungutan suara ulang di Medan Barat. Ist

Medan | Jurnal Asia
Pemungutan suara ulang digelar di dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Medan, Kamis (25/4) hari ini.

Adapun lokasi pemilihan ulang yang digelar KPU Medan yakni di TPS 35 Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.

“Ya hari ini sudah dilaksanakan pemilihan ulang,” kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik.

Ia menjelaskan untuk TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, tercatat 270 DPT, dan TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, Medan Helvetia ada 296 DPT. Kedua TPS itu saat Pemilu serentak 17 April 2019, terdapat temuan warga yang bukan DPT atau yang tidak berhak ikut menyoblos.

Diketahui, proses pemilihan ulang sama seperti Pemilu 2019 serentak, yaitu ada lima surat suara yang akan dicoblos. Pemilihan dimulai pada 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, lalu pemilihnya adalah yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, animo masyarakat pada pemilihan ulang cukup tinggi saat mendatangi TPS 35 di Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, memberikan hak suaranya.

Dalam proses pemilihan ulang tetap mendapat pengamanan dari pihak petugas dari Polsek Medan Barat dan TNI mengantisipasi terjadinya gangguan selama proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X