Gubsu : Pembangunan Jalan Tol Kota Medan Diharapkan Segera Terealisasi

Pencanangan Jalan Tol Dalam Kota Medan.
Ist

Medan | Jurnal Asia
Rencana pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan, Medan Intra Urban Toll Road (MIUTR) memasuki babak Pencanangan Pelaksanaan Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol Dalam Kota Medan.

Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kerja Sama pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan oleh Pemprov Sumut bersama, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, dan PT Citra Marda Nusaapala serta PT Adhi Karya pada 1 Maret 2019 lalu.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, walau masih dalam tahap pencanangan tapi keinginan membangun jalan tol dalam kota akan terealisasi. Bila tidak dibangun sekarang, tiga tahun mendatang jalan di Kota Medan akan stagnan.

Edy berharap, pembangunan fisik jalan tol sepanjang 30,97 kilometer itu dapat dilakukan sesegera mungkin. Sehingga dapat segera rampung pembangunannya dan dinikmati masyarakat, serta mengurangi kepadatan arus lalulintas di Kota Medan dan sekitarnya.

Karena itu, kepada investor yang akan melakukan studi kelayakan diharapankan studi dapat segera diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama.

“Ini adalah kebutuhan kongkret rakyat Sumut khususnya Kota Medan, setelah ini mari kita serahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi kelayakan terhadap pembangunan Tol Dalam Kota ini. Kementerian PUPR tadi bilang standard waktu yang dibutuhkan adalah 10 bulan, tapi saya dorong agar enam bulan selesai, yang penting harus sama-sama kita bantu,” ucapnya.

Ia menargetkan, pembangunan tol dalam kota ini bisa selesai tahun 2023. Setelah selesai dilakukan studi kelayakan dokumen, 2021 sudah bisa dimulai untuk tahap pembangunan fisik dan memakan waktu sekitar dua tahun.

Jalan Tol Dalam Kota Medan akan dibangun dalam tiga seksi. Seksi I Helvetia-Titikuning sepanjang 14,28 km. Kemudian seksi II Titikuning-Pulo Brayan sepanjang 12,44 km dan seksi III Titikuning-Amplas sepanjang 4,25 km, dengan total panjang keseluruhan mencapai 30,97 km.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengungkapkan, tol dalam kota yang dibiayai oleh pihak swasta, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sumut.

“Jika selama ini masyarakat kebanyakan mengeluh karena keadaan jalan Kota Medan yang selalu macet, sekarang sudah bisa membayangkan jarak dari satu titik ke titik lainnya akan semakin dekat,” ujarnya.

Setelah pencanangan ini, masih akan ada 10 tahap lagi untuk menuju financial close, misalnya pengguna jalannya bagaimana, investasinya akan balik berapa, konsesinya berapa tahun, kontraknya berapa tahun dan penetapan tarifnya nanti berapa.

“Kalau itu sudah selesai baru kita bisa melakukan pembangunan konstruksi, idealnya 1 tahun 8 bulan untuk menuju tahap konstruksi,” ucapnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X