Gubsu Lantik Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi

Medan | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST melantik Sekda Provsu H Hasban Ritonga sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Periode 2014-2017 di Kantor Pusat PDAM Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (19/1).

Jabatan Ketua Dewan Pengawas adalah ex officio Sekda Provinsi Sumatera Utara sehingga dilantiknya Hasban menggenapkan jumlah anggota Dewas yang dilantik pada 10 November tahun 2014 berdasarkan SK Gubsu 188.44/986/kpts/2015.

Dengan demikian susunan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi periode tahun 2014-2017 adalah ketua merangkap anggota yaitu Sekda Provsu dalam hal ini H Hasban Ritonga SH, Sekretaris merangkap anggota H Hardi Mulyono SE MAP, anggota H Nurdin Lubis SH MM, Drs H Ahmad Taufan Damanik MA dan Ir James Budiman Siringoringo.

Gubsu mengatakan keberadaan Dewan Direksi sangat krusial dan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan perusahaan. “Dengan pelantikan ini maka lengkap sudah susunan Dewan Pengawas yang merupakan elemen penting selain direksi yang ikut menentukan keberhasilan perusahaan mengemban visi misi,” ujar Gubsu.

Dalam kesempatan tersebut, Gubsu menekankan kehadiran Ketua Dewan Pengawas dapat lebih berperan dalam proses pemilihan dewan diresksi yang saat ini tengah berjalan. Karena sebagian dari tugas yang diemban Dewan Pengawas adalah memiliki kewenangan dalam mekanisme pemilihan direksi.

“Setelah Dewan Pengawas lengkap, terkait pengangkatan direksi saya harap ketua bisa berperan penting bersama anggota Dewan Pengawas yang lain dalam memilih direksi yang visioner, yang mampu secara signifikan meningkatkan pelayananan,” imbuh Gubernur.

Gubernur juga mengungkapkan harapannya agar PDAM Tirtanadi dapat memberi kontribusi bagi PAD Sumut melalui peningkatan coverage area. Gubernur mengatakan PDAM kedepannya harus mampu menjawab tantangan dan tuntutan kebutuhan kota metropolitan yaitu kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) dalam hal penyediaan air bersih.

Dilanjutkannya, sejak bergulir era reformasi yang melahirkan tuntutan untuk melakukan reformasi terhadap pengelolaan BUMD. Melalui UU Nomor 23 tahun 2013 telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan reposisi dan restrukturisasi BUMD, maka pemberdayaan BUMD harus dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, evektifitas dan peningkatan kinerja dengan mengusung prinsip good corporate governance.

“Oleh karena itu saya berharap anggota Dewan Pengawas dapat bekerja secara professional dan terus mendorong dan melakukan pembinaan agar PDAM Tirtanadi dapat meningkakan kinerjannya,” ujar Gubsu. (andri)

Close Ads X
Close Ads X