Geger di Masjid Al Amin Medan | Polisi Cari Pemasang Spanduk Ganti Presiden

Medan – Kemarin, masyarakat kawasan Masjid Al Amin di Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan geger oleh terbentangnya spanduk ukuran raksasa bertulis 2019 Ganti Presiden. Hingga Minggu (22/4) malam, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan, untuk mencari oknum yang memasang poster tersebut.

Dari keterangan kepada Jurnal Asia, Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengamini masih mengincar pelakunya. Bahkan petugas Polsek Medan Timur, sudah menyita barang bukti. “Oh mengenai itu, gak ada pelakunya (orang yang memasang). Kita masih mencari,” katanya saat dihubungi Minggu malam.

Informasi adanya spanduk tersebut didapati pihak berwajib dari Nazir Mesjid Khairulsyah. Selanjutnya personel Polsek Medan Timur yang mendapat laporan ini kemudian turun ke lokasi dan menurunkan spanduk.

Lanjut Kapolsek, tindakan yang dilakukan yakni menyita spanduk dan mengingatkan kepada pelaksana Nazir untuk lebih jeli serta lebih cepat memberikan informasi.

“Ya, kita melakukan patroli di seputaran wilkum Polsek Medan Timur terkait spanduk itu,” pungkasnya.

Polisi Cari

Diketahui, spanduk berukuran raksasa dengan tagar 2019 Ganti Presiden, membentang di halaman masjid Al-Amin Medan. Diduga spanduk berukuran besar ini telah dipasang sejak Rabu (17/4) lalu saat tidak ada aktivitas di masjid.

Selain itu kaos dengan tagar 2019 ganti presiden juga ramai diperbencangkan di media sosial. Terlebih, ketika Presiden Jokowi juga mengomentari mengenai kaos bertuliskan 2019 ganti presiden yang disebutnya kaos tidak dapat mengganti presiden.

-Belum Ada Larangan

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan saat ini belum terdapat aturan yang melarang adanya gerakan #2019GantiPresiden. Apalagi saat ini belum terdapat penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Itu belum diatur (di aturan Bawaslu), sementara saat ini juga belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka saya kita bom ada aturan larangannya,” kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pertengahan April kemarin.

Karena hal itu, dia menjelaskan belum dapat menindak adanya gerakan tersebut. Tak hanya Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga menyatakan hal yang sama. Bahwa pihaknya belum memiliki aturan untuk gerakan yang ramai di media sosial tersebut.

Untuk menyikapinya, Arief mengatakan semua pihak harus menyamakan definisi yang dilakukan oleh gerakan itu. Apa dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye atau tidak.

“Tugas pertama kita mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang,” ucap Arief.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.

“Untuk Pilpres pesertanya belum ada, sebab belum ada penetapan capres-cawapres,” jelas Arief. (bowo/kc/put)

Close Ads X
Close Ads X