FITRA Sumut: Pengadaan Honorer Humas Pemprovsu Langgar SE Mendagri

Medan – Setelah kurang lebih dua bulan terakhir mempelajari tentang pengadaan tenaga pendukung yang dilakukan oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, akhirnya Forum Indonesia untuk Transparansi Ang­gar­an Sumatera Utara (FITRA Sumut) angkat bicara.

“Kami sudah konsultasi dengan ASN di BKN terkait rekrutmen tersebut, dan jika ditilik dari daftar tenaga pendukung yang dibutuhkan tersebut bukanlah tenaga ahli yang perlu keahlian khusus. Kemudian lagi, dari sisi mekanisme pengadaan tenaga pendukung, merujuk kepada undang-undang ASN No.5 tahun 2014 atau pun PP No. 48 tahun 2005, tidak diperbolehkan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” sebut Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum, Selasa (24/4), menanggapi soal pengadaan tenaga pendukung yang dilakukan oleh Biro Humas.

Lebih lanjut dikatakan Ruri, Pemprovsu sendiri sudah melakukan pemberhentian THL sejak akhir Desember tahun 2013 dikarenakan perintah yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013. Hal tersebut merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Pada SE tersebut, jelas Ruri, ditegaskan bah­wa berdasar Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 Pasal 8; Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang meng­angkat tenaga honorer sejak tahun 2005.

Hal inipun ditekankan dengan isi pasal yang berbunyi ‘Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah’ sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012 ditegaskan kembali.

“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

“Kemudian butir kedua dalam SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 ialah ‘Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa: Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah’. Itulah isi dari dari SE Mendagri tersebut terkait pengangkatan tenaga pendukung yang dilakukan oleh Biro Humas Pemprovsu,” jelas Ruri.

Terkait dengan pengangkatan tenaga pendukung yang telah dilakukan Biro Humas Setdaprovsu, FITRA Sumut pun menilai bahwa Biro Humas telah dengan sengaja mengabaikan SE Mendagri tersebut demi mengupayakan serapan anggaran yang maksimal di Bironya.

Padahal, jelasnya Ruri lagi, harusnya sebelum melakukan perekrutan Biro Humas terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada BKD untuk kebutuhan tersebut dengan melihat ketersediaan kualifikasi ASN yang ada sesuai kebutuhannya.

“Dan jika Biro Humas tetap ngotot akan kebutuhan keahlian tersebut, dapat melakukan pelatihan kepada ASN yang ada di bironya tanpa perlu melakukan perekrutan THL,” tegas aktifis anggaran tersebut.

Oleh karenanya, FITRA Sumut meyakini bahwa dalam hal ini Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tidak mengetahui perihal pengangkatan THL yang dilakukan Biro Humas dalam rangka memaksimalkan pemberitaan kegiatan beliau dan Pemprovsu.

“Karena di tahun-tahun sebelumnya, tanpa adanya THL di Biro Humas pun, pemberitaan di Pemprovsu sudah berjalan baik dan berkolaborasi dengan dukungan Dinas Kominfo Sumut. Dan sebelum hal ini menjadi temuan BPK dan nantinya akan merugikan tenaga THL yang sudah terlanjur direkrut, FITRA Sumut berharap agar Gubernur, Bapak Tengku Erry dapat melakukan evaluasi melalui inspektorat, BKD, dan Biro Hukum,” sebut Ruri.

Hingga pada kesimpulan akhir, tambah Ruri, jika tenaga pendukung yang dibutuhkan oleh Biro Humas dinilai sebagai sesuatu yang sangat penting dan sangat dibutuhkan, dan tidak ada ketersediaan ASN dengan kualifikasi kebutuhan biro Humas tersebut, maka perekrutan dapat dilakukan melalui pihak ketiga.

“Namun yang terjadi apa? Penyeleseksian tenaga pendukung itu sendiri juga hanya di kerjakan oleh staf Humas itu sendiri. Hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Ruri.

-Desak Evaluasi

Di lokasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nezar Djoeli mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat agar mengevaluasi dan menganalisa ulang kebijakan pengadaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, khususnya dari sisi efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan harus berbasis kebutuhan,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa, seputar kebijakan penambahan sejumlah tenaga pendukung untuk di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut untuk tahun anggaran 2018.

Menurut dia, jumlah tenaga pendukung yang berstatus tenaga harian lepas (THL) yang direkrut harus disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Jika jumlah THL tidak sebanding dengan beban kerja di suatu OPD, dipastikan akan menimbulkan pemborosan yang pada akhirnya menambah beban belanja pegawai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Oleh karena itu, menurut politisi NasDem ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perlu lebih selektif dalam menerima tenaga honorer dan melakukan kajian ulang terhadap setiap kebijakan pengadaan tenaga alih daya tersebut.

“Khusus terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria kebutuhan, lebih baik diberhentikan sehingga beban anggaran belanja pegawai dapat dikurangi,” sebut Nezar.

Kata dia, Komisi A DPRD Sumut bersama komisi terkait siap menindaklanjuti masalah pengadaan tenaga honorer yang dianggap bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas S Sitorus mengungkapkan bahwa pengadaan 20 tenaga pendukung di OPD yang dipimpinnya itu salah satunya dimaksudkan untuk memaksimalkan intensitas pemberitaan seputar kegiatan gubernur, wakil gubernur dan Sekdaprov Sumut.

“Proses perekrutan tenaga pendukung juga dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tenaga pendukung yang telah dinyatakan lulus tersebut, kini telah menempati formasi, antara lain sebagai kameramen, editor video, fotografer, penulis, editor tulisan, redaktur, desaign grafis, dan web designer.

Disebutkannya, dua dari 20 orang THL yang direkrut untuk tahun anggaran 2019 tersebut diposisikan sebagai tenaga ahli pendukung.

Ketika ditanya apakah tenaga pendukung diperbolehkan rangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, Ilyas memastikan hal itu tidak bertentangan dengan isi kontrak kerja yang disepakati.

Sebagaimana diketahui, dalam surat Nomor 480/298 Tahun 2018 mengenai penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan yang ditandatangani Plt Sekdaprov Sumut Ibnu S Hutomo disebutkan sejumlah persyaratan, diantaranya bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus bersedia kerja penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Kaiman Turnip menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut. “Pengadaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan merupakan tanggung jawab OPD yang bersangkutan,” ucap dia. (isvan/markus/put)

Close Ads X
Close Ads X