Medan – Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi yakin kalau istrinya, Evi Diana, tidak akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan Evi oleh KPK sebagai saksi dalam kasus interpelasi mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, kemarin.
Erry secara tegas menyatakan, pihak-pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut hanyalah yang bersifat inisiator tindak korupsi tersebut. Sedangkan dikatakan Erry istrinya bukan oknum yang menjadi bagian tersebut.
“Sebelumnya kan saya sudah jelaskan, hampir 180 orang yang diperiksa. Jadi saya yakin tidak akan ada masalah, mudah-mudahan, Insya Allah. Karena yang dilihat itu, siapa yang menjadi penggerak dan siapa inisiatornya. Kalau anggota-anggota biasa itu tidak tahu apa-apa,” sebut Erry yang ditemui di kantor Gubsu, Selasa (21/6).
Kendati demikian, terkait pemeriksaan istrinya, yang juga mantan anggota DPRD periode 2009-2014, Erry lantas menyerahkan hasil keputusan pemeriksaan tersebut kepada pihak penyidik yang ditugaskan oleh KPK. “Saya gak mau mengandai-andai. Semua itu hak penyidik, jadi saya serahkan semuanya ke penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Evi Diana, di Gedung Utama Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan dalam dugaan kasus menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, Senin (20/6). Selain Evi Diana, KPK juga meminta keterangan 28 anggota DPRD Sumatera Utara, periode 2009-2014. “Benar, ibu diperiksa KPK,” kata Kabiro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman.
Sulaiman mengaku ia ditugaskan untuk mendampingi Evi Diana saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail dari pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepada mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar tersebut.
(andri)