Eksekusi Pencopotan Dirut PD Pasar Kota Medan Nyaris Ricuh di Petisah

 

Rusdi Sinuraya bersitegang dengan petugss Satpol PP Medan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Pemko Medan melakukan eksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang melakukan pencopotan teehadap Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya. Senin (27/1/2020).

Saat eksekusi berlangsung sempat terjadi keributan di Kantor PD Pasar Medan Jalan Pasar Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya Rusdi Sinuraya kekeh mengklaim kalau dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan.

Beruntung keributan berhasil diredakan oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dan masing masing pihak menahan diri hingga tidak terjadi bentrokan.

“Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan,” ungkap Rusdi Sinuraya.

Dia menerangkan bahwa saat ini proses pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dan PTUN sudah mengeluarkan putusan sela agar surat tersebut (pemecatan) ditunda,” terang Rusdi.

Hingga saat ini, suasana di PD Pasar masih ramai. Puluhan kepolisian dan Satpol PP tampak masih berjaga di lokasi.(wo)

Close Ads X
Close Ads X