Efendy Sahputra Diadili

Suap Bupati Labuhanbatu

Medan | Jurnal Asia

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/10).

Ia didakwa menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu TA 2016, 2017 dan 2018.

Dalam dakwaan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Dody Sukmono, disebutkan terdakwa memberikan suap kepada bupati sejak 2016 sampai 2018 sebesar Rp38,882 miliar. Dengan rincian Rp10,38 miliar pada 2016, Rp 11 miliar pada 2017 dan Rp17,5 miliar di 2018.

“Perbuatan terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam hal ini Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, dengan maksud supaya memberikan beberapa paket pekerjaan pada TA 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu, bertentangan dengan kewajibannya bupati,” ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Irwan Efendi.

Dijelaskannya, sejumlah uang pada 2016 yang diberikan terdakwa kepada Pangonal merupakan bagian fee proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun itu juga yang akan dikerjakan terdakwa.

Pada 2016 dari proses permainan lelang, akhirnya terdakwa mendapatkan proyek peningkatan Jalan Aek Buru – Padang Laut, senilai Rp8 miliar, peningkatan Jalan Mahilil – Padang Rapuan senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Urung Kompas – N2, senilai Rp5 miliar, peningkatan Jalan Padang Matinggi – Tanjung Harapan senilai Rp4 miliar dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi – Perlayuan, senilai Rp2 miliar.

Kemudian, pada 2017 terdakwa kembali memberikan uang kepada bupati untuk memudahkannya mendapatkan pekerjaan proyek yang sudah dijanjikan Pangonal Harahap. “Terdakwa akhirnya mendapatkan proyek 11 proyek sesuai arahan Pangonal Harahap ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu,” sebutnya.

Ternyata perbuatan terdakwa memberikan fee kepada bupati terus berlanjut hingga proyek 2018. Ada sembilan proyek di tahun tersebut yang dimenangkan terdakwa melalui permainan lelang yang dibuat bupati.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari Kantor Hukum Lubis-Nasutiom & Partners, menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Fadli. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X