Medan | Jurnal Asia
Guna mendalami proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni Edi Johan Lubis selaku Kepala Bapedda Sibolga tahun 2012 dan Sajar Simatupang Camat sibolga selatan, Jumat (21/1), dengan kapasitas sebagai saksi.
“Tadi ada kita periksa saksi menyangkut kasus rusunawa. Saksi itu, mantan Kepala Bapedda Sibolga dan Camat,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan
Disinggung kapan kedua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, Novan mengatakan pihaknya akan memeriksa tersangka dalam waktu dekat. “Secapatnya dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ungkapnya
Lebih lanjut Novan menuturkan, penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara pada kasus ini. Dimana, Audit kerugian negara itu, dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. Kini, tim auditor BPK Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian. “Belum, kita sedang menunggu audit BPK. Kita akan segera menuntaskan perkara ini untuk segera diadiili di pengadilan tipikor,” pungkasnya
Sekadar diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.
Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (mag-08)