Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga | Kepala Bappeda dan Camat Sibolga Diperiksa Penyidik

Medan | Jurnal Asia
Guna mendalami proses penyidikan, tim Penyidik Ke­jaksaan Tinggi Kejaksaan Su­matera Utara (Kejati Sumut) me­manggil saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni Edi Johan Lubis selaku Kepala Bapedda Sibolga tahun 2012 dan Sajar Simatupang Camat sibolga se­latan, Jumat (21/1), dengan kapasitas sebagai saksi.

“Tadi ada kita periksa saksi menyangkut kasus rusunawa. Saksi itu, mantan Kepala Bapedda Sibolga dan Camat,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan

Disinggung kapan kedua ter­­sangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Ja­nuar Effendi Siregar serta re­ka­nan Adely Lis untuk dilakukan pe­meriksaan oleh tim penyidik, Novan mengatakan pihaknya akan memeriksa tersangka dalam waktu dekat. “Secapatnya di­lakukan pe­manggilan untuk diperiksa,” ungkapnya

Lebih lanjut Novan me­nu­turkan, penyidik tengah me­nunggu hasil audit kerugian negara pada kasus ini. Dimana, Audit kerugian negara itu, di­lakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. Kini, tim auditor BPK Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian. “Belum, kita sedang me­nunggu audit BPK. Kita akan segera menuntaskan perkara ini untuk segera diadiili di pengadilan tipikor,” pungkasnya

Sekadar diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan ada­nya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga me­rugikan keuangan negara. Untuk pe­ngadaan tanahnya s­udah ada ketentuan yang baru 2012, na­mun belum ada peraturan pe­laksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli de­ngan harga Rp1,5 miliar ke­mudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayar­kan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X