Dugaan Korupsi di RSU Swadana Tarutung | Kejatisu Fokus Selesaikan Berkas Perkara Tiga Tersangka

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih fokus menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana, Tarutung, Tapanuli Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, tiga tersangka yang sedang dalam penyidikan di Kejatisu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial HS, Ketua Panitia RS dan Sekretaris Panitia WR.

“Sementara masih yang tiga ini. Sekarang kita sedang tuntaskan biar secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Sumanggar kepada Jurnal Asia, Rabu (21/3)

Dikatakan Sumanggar, mengingat dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat

“Itu kan yang tangani Polda. Bisa saja ada penambahan tersangka. Namun yang kita terima dari penyidik baru yang tiga ini,” tutur Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan sembari menunggu penyelesaian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ditambahkan Sumanggar, dalam kasus ini seorang tersangka berinisial SH selaku kuasa pengguna anggaran belum dilimpahkan ke Kejatisu. “Belum dilimpahkan ke penuntut umum kita,” pungkas Sumanggar

Lebih jauh dikatakan Sumanggar, berkas ketiga tersangka sebelumnya sudah berulangkali dikembalikan ke penyidik Poldasu karena belum lengkap.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di RSU Swadana Tarutung, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Dalam hitungan BPKP ada ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012. (markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X