Dua Terdakwa Dihukum Mati di PN Medan

MENDENGARKAN PUTUSAN. Terdakwa Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) saat mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10).

Selundupkan Sabu 100 Kg

Medan | Jurnal Asia

Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) diganjar hukuman maksimal. Keduanya dijatuhi pidana mati, karena terbukti bersalah menyelundupkan 100 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.

Putusan untuk Edy dan Arman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhd Ali Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10).

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati,” kata Ali di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan itu. Sementara, pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.

Seperti diketahui, Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.

Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekira pukul 01.30 WIB.

Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).

Sementara, Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian.

Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.

Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekira pukul 08.00 WIB. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).
(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X