Medan – Panitia Khusus Tanah Eks Hak Guna Usaha yang dibentuk DPRD Sumatera Utara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah lahan tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Sumut Fernando Simanjuntak di Medan, Selasa (25/4), mengatakan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dilakukan jika pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan aset negara oleh penyelenggara negara.
Saat ini, DPRD Sumut sedang mencari upaya untuk mendapatkan lahan eks HGU seluas 5.873 hektare yang sebelumnya dikelola PTPN 2 tersebut.
Namun pemerintah melalui Kementerian BUMN belum dapat melepaskan lahan tersebut karena masih mempelajari daftar nominatif terkait pihak yang menerima dan memanfaatkan lahan itu.
Karena itu, pihaknya akan melibatkan KPK jika menemukan adanya aset yang telah disalahgunakan oleh oknum penyelenggara negara.
Menurut dia, Pansus yang baru terbentuk itu akan memulai tugasnya dengan pembahasan secara internal dalam menentukan langkah kerja.
Pansus terlebih dulu akan memastikan luas eks HGU yang dikuasai oleh masyarakat, kelompok, dan lembaga, serta lahan yang masih menganggur.
Pendataan mengenai keberadan lahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah eks HGU PTPN 2 itu.
“Kalau memang mau dilepas, untuk siapa lahan itu nantinya. Apakah untuk masyarakat atau lembaga agar tidak terjadi lagi konflik dan argumentasi tentang penguasaan tanah eks HGU itu,” kata politisi Partai Golkar tersebut. Setelah itu, Pansus DPRD Sumut akan memasilitasi daftar nominatif yang dibutuhkan peme_rintah pusat dalam melepas lahan tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan, ada dua rekomentasi yang mungkin akan dikeluarkan Pansus Eks HGU PTPN 2 nantinya.
Rekomendasi tersebut yaitu penguasaan yang tidak berhak dan tindak kriminal di lahan negara.
“Kalau ada bangunan di lahan yang masih menjadi aset negara tanpa kejelasan hukum, berarti ada tindak kriminal. Jika melibatkan penyelenggara negara, kita akan meminta KPK mengusutnya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu. (ant)