Diskotik Elegant Dinilai Melanggar Aturan

Medan | Jurnal Asia
Terkait 90 pengunjung d­ia­­man­­kan di Karaoke Te­le­vi­­sion (KTV) Ele­gant Jalan G­a­­tot Sub­roto, Kelurahan Pe­­ti­s­ah Te­ngah, Kecamatan Me­dan Pe­ti­sah yang digerebek oleh pe­tugas Badan Narkotika Na­sional Provinsi Sumatera Utara (BN­NP Sumut), Polisi Militer, Pro­pam Poldasu dan Sat­pol PP, pihak Elegant dinilai te­lah melang­gar aturan surat eda­ran yang ditetapkan Dinas Ke­bu­dayaan dan Pariwasata (Dis­budpar), Senin (29/6) sore.

Sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan oleh Walikota Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), seluruh tempat hiburan malam wajib tutup pada bulan suci Ramadhan, kecuali hotel berbintang 3,4 dan 5, yang memiliki tempat hiburan malam bisa membuka untuk penghuni Hotel yang ingin mendapatkan hiburan saat menginap.

Kasi Hiburan Bagindo Uno Ha­rahap saat dikonfirmasi via seluler menjelaskan, terkait Diskotik Elegant digerebek oleh BNNP Sumut dan 90 orang diamankan, dikatakannya, masih menunggu hasil laporan dari BNN. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN. Apa­bila terbukti para pengunjung meng­gunakan narkoba dan pi­hak Elegant membebaskan Narko­ba be­redar di dalam KTV terse­but, akan kita beri sanksi administra­si se­suai undang-undang yang te­lah ditetapkan,” kata Uno. Untuk surat izin membuka tem­pat hiburan malam, lanjut Uno, KTV Elegant memang diberikan Izin. “Semua Hotel berbintang 3,4 dan 5 yang memiliki tempat hiburan malam memang diberikan izin untuk membuka KTV, tapi itu hanya khusus untuk para peng­huni hotel yang menginap, tidak diperbolehkan untuk umum,” katanya.

Lanjutnya lagi, mengenai pi­hak Elegant yang mengizinkan pengunjung diluar tamu Hotel boleh masuk ke dalam KTV tersebut akan diberi sanksi. “Iya, akan kita beri sanksi apa­bila terbukti pihak Elegant meng­izinkan pengunjung diluar tamu Ho­tel masuk ke dalam KTV,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, BNNP Sumut berhasil menjaring 90 pe­ngunjung KTV Elegant yang positif menggunakan narkotika jenis eks­tasi. BNNP Sumut pun langsung mem­boyong ke 90 pe­ngun­jung yang saat itu se­dang as­yik menikmati dentuman musik DJ ke Kantor BNNP Sumut yang berada di Jalan Pancing, Me­dan itu. Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loewdianto sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan atas 90 pengunjung KTV Elegant yang positif meng­gunakan narkotika.
(mag-07/mag-04)

Close Ads X
Close Ads X