Capek Tunggu Sidang, Ramadhan Tidur Pulas | Janji Kembalikan Rp4,5 M plus Rp400 Juta

Foto kombo terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan tertidur sebelum mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/2). Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/17.

Medan – Gara-gara kelelahan menunggu persidangan, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan tertidur pulas, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/2). Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar.

Kepada wartawan ia mengaku kecapekan pasca tiba dari Jakarta untuk mengikuti sidang kasus yang menjerat dirinya.

Dalam persidangan kemarin diungkap saksi, Gunawan Kuswanto, bahwa Ramadhan Pohan berjanji mengembalikan duit ke Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, sebanyak Rp4,5 Miliar. Bahkan terdakwa katanya juga bakal memberi uang terima kasih Rp400 juta.

Gunawan juga menyebut, ia sengaja datang dari Bagan Batu dengan membawa Rp500 juta, guna menjumpai Henry. Karena sebelumnya sudah berjanji bertemu di kediaman Rotua, 8 Desember 2015 silam.

“Sekitar pukul 3 siang, Ramadhan dan istrinya datang menaiki Kijang Innova ke rumah ibu Rotua. Lalu kami persilahkan duduk di teras. Kebetulan saat itu Rotua tak ada, lantaran ada kegiatan gereja dan tak lama berselang datang bergabung,” bebernya.

Terjadi perbincangan diantara mereka hingga terjadi kesepakatan pinjaman Rp500 juta. Ramadhan menyuruh Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga kini sebagai terdakwa mengeluarkan cek dan menulis Rp4,5 miliar sebagai jaminan dan diteken beliau.

Selanjutnya, Gunawan diperintahkan Henry untuk menyiapkan mobil Fortune. Gunawan, Henry, Rotua dan Linda pergi ke Jalan S. Parman untuk menjemput Chandra.

“Kami jemput Chandra karena untuk penuhi pinjaman uang pak Ramadhan. Kemudian, kami pergi ke Bank Mandiri di Jalan S. Parman. Disitu, pak Henry, ibu Rotua, ibu Linda dan Chandra turun,” jelasnya.

Tak lama berselang, Henry keluar dari bank dengan membawa bungkusan plastik hitam. Setelah sampai di dalam mobil, uang Rp 500 juta yang dibawa Henry diserahkan ke Gunawan dan disimpan di jok.

“Selanjutnya, saya disuruh pak Henry ke Bank Mandiri di Lapangan Benteng. Disitu, saya serahkan uang dua kantong plastik besar masing-masing Rp 500 juta ke pak Henry. Tak lama, saya disuruh jemput pak Henry dan ibu Rotua saja. Ibu Linda sudah tidak ada lagi. Ibu Rotua minta turunkan ke posko,” tandasp Gunawan.

Pasca mendengarkan keterangan Gunawan sebagai saksi, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan. (ac/tc)

Close Ads X
Close Ads X