Camat Medan Tuntungan Diperiksa Tiga Jam

Medan – Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting akhirnya menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (24/3), terkait kasus penyerobotan lahan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Gelora diperiksa selama lebih kurang tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Iya, tadi pemeriksaannya. Sudah selesai. Terperiksa masih sebagai

saksi,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho.

Ditanya mengenai hasil pemeriksaan dan apakah ada peluang Gelora Ginting jadi tersangka, Jistoni belum bisa memastikan. Dia mengatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai tahapan yang ada.

“Belum, prosesnya masih berjalan. Ada tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya, nantilah setelah ada gelar perkara baru bisa tahu siapa yang jadi tersangka,” sebutnya. Dalam pemeriksaan kemarin, Gelora Ginting berhasil mengecoh wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya untuk konfirmasi. Wartawan yang menunggu di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, tak mengetahui kapan Gelora masuk ke ruangan penyidik.

Usut punya usut, ternyata Gelora tidak masuk dari pintu depan Gedung Ditreskrimum, melainkan dari pintu samping melewati ruang Subdit I/Kamneg.

Terpisah, Rinto Maha, kuasa hukum pelapor kepada wartawan kembali mendesak agar Polda Sumut segera menuntaskan kasus itu. Dalam kasus ini, tersangka bisa dijerat dengan KUHPidana Pasal 263 ayat 2.

Disebutkannya, dalam ayat 1 pasal itu, disebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Jadi di ayat 2 disebutkan, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari munculnya SK Camat Medan Tuntungan atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.

SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (ial)

Close Ads X
Close Ads X