Bukan Badan Publik, Alfamart Ajukan Keberatan

Medan – Pengelola jaringan ritel Alfa­mart, PT Sumber Alfaria Tri­jaya Tbk (SAT) berencana me­ngajukan keberatan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Di mana KIP menyatakan status PT SAT Tbk sebagai badan publik, sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih (36).

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman mewakili pihak Termohon menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan yang digelar di ruang sidang lantai 5 KIP Jakarta, Senin (19/12).

Persidangan yang seng­ke­takan Termohon pe­nge­­lola bisnis ritel Alfamart itu di­pimpin Ketua MK (Majelis Ko­­misioner) KIP Dyah Aryani beranggotakan Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan serta mediator John Fresly dengan Panitera Pengganti Ah­mad Derobi.

Seperti diketahui, dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Sebagian atau seluruh da­nanya bersumber dari Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Negara dan/atau Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau se­luruh dananya bersumber da­ri Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara dan/atau Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Daerah, sumbangan mas­yarakat, dan/atau luar ne­geri.

“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan mas­yarakat dalam pasal ter­sebut. Dalam sidang kedua, kami te­lah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat,” katanya melalui siaran pers, Selasa (20/12).

Ia menyatakan, status peru­sahaan pihaknya merupakan Ba­dan Hukum Perseroan Ter­batas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. “Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tegasnya.

Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Nur Rachman menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak mempengaruhi operasional bis­nis perusahaan, karena dia­tur terpisah dengan dana hasil transaksi harian toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan peru­sahaan.

“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Berbeda dengan toko tradisional yang transaksinya dilakukan secara manual, kasir kami menggunakan komputer atau point of sale (POS) untuk setiap transaksinya. Hasil transaksi belanja dan donasi terpisah otomatis, masing-masing juga tercatat dengan akurat nilainya,” terangnya. (netty)

Close Ads X
Close Ads X