Medan – Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) berencana mengajukan keberatan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Di mana KIP menyatakan status PT SAT Tbk sebagai badan publik, sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih (36).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman mewakili pihak Termohon menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan yang digelar di ruang sidang lantai 5 KIP Jakarta, Senin (19/12).
Persidangan yang sengketakan Termohon pengelola bisnis ritel Alfamart itu dipimpin Ketua MK (Majelis Komisioner) KIP Dyah Aryani beranggotakan Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan serta mediator John Fresly dengan Panitera Pengganti Ahmad Derobi.
Seperti diketahui, dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat,” katanya melalui siaran pers, Selasa (20/12).
Ia menyatakan, status perusahaan pihaknya merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. “Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tegasnya.
Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Nur Rachman menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana hasil transaksi harian toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Berbeda dengan toko tradisional yang transaksinya dilakukan secara manual, kasir kami menggunakan komputer atau point of sale (POS) untuk setiap transaksinya. Hasil transaksi belanja dan donasi terpisah otomatis, masing-masing juga tercatat dengan akurat nilainya,” terangnya. (netty)