Beredar Spanduk Penolakan Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Simalingkar

Spanduk yang berisi penolakan jenazah positif Covid-19 di Simalingkar. Ist

Medan | Jurnal Asia
Spanduk yang berisi tulisan penolakan terhadap jenazah pasien positif corona terpasang di gapura masuk kelurahan Simalingkar B. Senin (30/3/2020).

Informasi dihimpun wartawan adapun isi tulisan tersebut yakni “Kami warga Kelurahan Simalingkar B menolak keras korban COVID-19 yang meninggal dimakamkan di pemakaman Pemda Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan,”.

Baca Juga : Warga Tutup Jalan Alternatif di Medan

Spanduk yang sama juga terlihat di persimpangan menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B. Spanduk digantung di simpang jalan tersebut.

Pihak kecamatan mengatakan spanduk telah ada sejak kemarin. Pihak kecamatan pun sudah menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut terhadap keberadaan spanduk itu.

“Iya. Jadi semalam sudah. Memang ada spanduk dinaikkan oleh beberapa orang dan sudah kita tindaklanjuti semalam dengan segera rapat tingkat forkopimcam ya. Dari Danramil dan pihak Polsek,” kata Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting.

Atas kondisi ini masyarakat diimbau agar tidak panik dan khawatir berlebihan. Dilansir dari laman detikcom, Indonesia memiliki prosedur penanganan jenazah pasien yang berhubungan dengan corona.

Hal ini tertuang dalam “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19)” yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam pedoman tersebut jenazah pasien yang meninggal akan dikemas dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus. Para petugas yang menangani juga diwajibkan menjalankan standar kewaspadaan.

Virus tak mudah menular dari jenazah
Halaman panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut jenazah pasien corona tidak mudah menularkan penyakit. Ini karena sebagian besar virus terletak pada saluran napas yang utamanya menyebar ketika pasien batuk-batuk atau bersin.

“Jenazah secara umum tidak menularkan penyakit, kecuali pada kasus pasien demam berdarah (contohnya Ebola, Marburg) dan kolera. Paru-paru pasien dengan penyakit seperti influenza baru bisa menularkan penyakitnya ketika tak ditangani dengan baik saat autopsi,” tulis WHO.

Lebih lanjut WHO menegaskan kremasi bukan satu-satunya cara menangani jenazah pasien virus corona. Jenazah juga bisa dikuburkan asal mengikuti prosedur standar kehati-hatian.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Lau Dendang, IRT Cantik Ini Ditangkap Polrestabes Medan

“Jenazah pasien menular harus dikremasi adalah mitos umum. Tentunya ini tidak benar. Pemilihan metode kremasi hanya karena masalah budaya dan sumber daya,” tulis WHO.

Kemudian, belum ada yang tertular dari jenazah Dalam panduan penanganan jenazah pasien corona yang diunggah pada 24 Maret 2020, WHO menyebut belum ada laporan orang-orang tertular virus dari jenazah. Oleh karena itu sebetulnya tidak perlu panik berlebihan.

“Sampai sekarang belum ada bukti seseorang terinfeksi akibat terpapar jenazah pasien yang meninggal karena COVID-19,” kata WHO.(wo/detik)

One response to “Beredar Spanduk Penolakan Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Simalingkar

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X